JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 500 situs berbahaya yang memuat konten terorisme, radikalisme, dan separatism. Jumlah tersebut merupakan akumulasi hingga November 2018.
Dalam keterangan tertulis Kominfo yang diterima solotrust.com, Sabtu (22/12/2018), tindakan pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dalam database penangangan konten tercatat ada tiga situs yang memuat konten separatisme dan organisasi berbahaya telah diblokir.
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kominfo memblokir sebanyak 497 situs. Sebanyak 202 situs merupakan jumlah situs yang diblokir sampai Desember 2017.
Untuk tahun 2018 saja, Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Sementara untuk situs konten separatisme diblokir tiga situs pada Juni 2018.
Pemblokiran situs yang memuat konten terorisme dan radikalisme sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Situs yang telah diblokir dominan berasal dari luar negeri dengan registernya lebih banyak bertuliskan dot com.
Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 40 ayat (2).
Hingga saat ini, Kominfo terus melakukan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Kominfo juga mendorong masyarakat jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten.
(way)