SOLO, solotrust.com – Kendaraan angkutan barang dengan berat beban melebihi 5,5 ton masih dapat melintasi jalanan kota Solo untuk distribusi barang melalui tata cara dispensasi. Hal itu diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 22B tahun 2018.
“Perwali tersebut selain untuk pemeliharaan infrastruktur jalan juga untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan distribusi barang di Kota Surakarta, substansi pengaturannya itu bagaimana distribusi barang yang masuk Kota Solo secara ekonomi tidak terganggu tapi secara lalu lintas juga tidak membebani lalu lintas yang ada, prinsipnya itu,” jelas Kabid Angkutan Dishub Surakarta Taufik Muhammad kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/1/2019).
“Fakta di lapangan banyak yang menggunakan truk ban engkel seperti pick up, L-300 agar distribusi barang di Kota Solo tidak mengganggu kelancaran lalu lintas, karena kontainer tidak mungkin masuk kota,” imbuh dia.
Kendati ada larangan kendaraan angkutan barang yang hendak bongkar muat masuk kota dengan beban di atas 5,5 ton, beberapa kendaraan bermuatan di atas 5,5 ton ternyata dapat diizinkan melintas jalanan Solo melalui dispensasi dari Dishub sesuai Perwali tersebut.
Di antaranya adalah angkutan pengiriman bahan pokok, truk pengiriman tangki BBM, truk pengangkut bahan darurat seperti obat-obatan, truk bok pengiriman paket barang, hingga truk pengangkut material bahan bangunan. Biasanya beban muatan lebih dari 5,5 ton.
“Semisal pengiriman bahan pokok, beras, minyak, tepung, bawang brambang yang di pasar itu boleh, di Pasar Legi kan biasanya pakai truk yang sampai 8 ton bahkan lebih itu, tidak hanya bahan pokok, tapi juga ada BBM, pengiriman tangki 8 ribu hingga 16 ribu liter kan ada pom bensin dalam kota seperti di Jalan RM Said, Balapan, itu diizinkan, termasuk material proyek, misal kemarin seperti pembangunan flyover, pengerasan jalan di depan Balai Kota mau tidak mau kan ada distribusi material proyek, pengecoran dengan menggunakan truk besar juga diijinkan,” papar dia.
Akan tetapi, yang perlu dicermati pengemudi ialah terkait mekanisme perizinan, meskipun ada dispensasi tetap ada koordinasi melalui Dishub Surakarta sesuai regulasi.
Ada beberapa poin yang diatur, antara lain jenis kendaraan, jenis muatan, penetapan rute, dan jam operasional. Rencananya, Dishub bakal membangun pos-pos khusus diperbatasan seperti di Jurug dan Kadipiro yang nantinya bakal diintegrasikan ke kantor Dishub melalui jaringan daring.
“Jadi tidak bisa sembarangan juga, tetapi melalui mekanisme perizinan, disetujui atau tidaknya, Misal pakai truk yang 14 ton ya nanti diatur malam hari operasionalnya, kemudian dalam izin itu ditulis harus melalui rute yang ditetapkan. intinya itu bagi yang mau masuk Kota Solo,” tukas dia.
Sedangkan bagi kendaraan angkutan berat nonkategori dispensasi dapat melintas melalui jaringan lintas. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta distribusi barang di Solo, alternatif rutenya meliputi ring road menuju Jalan Sumpah Pemuda, menuju Simpang Joglo, ke arah Girimulyo, lalu Jalan Ahmad Yani, hingga Kerten. Selain itu, dapat melalui Jurug, lalu Jalan Ir Juanda, menuju Jalan Kapten Mulyadi, Jalan Kahar Muzakir, hingga Jalan Brigjend Sudiarto.
“Tapi kami juga mengimbau, karena sudah ada tol para pelaku usaha bisa memanfaatkan tol itu,” sambung Kepala Seksi Angkutan Barang, Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa. (adr)
(way)