KARANGANYAR, solotrust.com - Puluhan buruh kembali mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, Kamis (24/07/2025). Mereka mengadukan nasibnya ke Komisi B karena belum ada kepastian dari pihak perusahaan mengenai pembayaran hak-hak pekerjanya.
Sejumlah perwakilan pekerja melakukan audiensi dengan jajaran Komisi B di Kantor DPRD Karanganyar. Dalam pertemuan itu hadir pula perwakilan dari dinas terkait dan beberapa perusahaan yang bersangkutan.
Perwakilan pekerja sekaligus Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengatakan pertemuan ini merupakan audiensi kedua.
Sebelumnya para pekerja atau buruh telah menempuh beberapa langkah, baik melalui bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial serta Mahkamah Agung dan putusan sudah inkrah. Kendati demikian, hingga kini belum ada kepastian dari pihak perusahaan untuk memenuhi hak hak para pekerja.
"Para pekerja ini rata-rata kurang bayar gaji dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum mendapatkan pesangon gaji mereka,” kata Danang Sugiyatno.
Disebutkan, saat ini ada hampir 150 buruh belum mendapatkan hak dari beberapa perusahaan. Jika diizinkan pemerintah daerah, terutama dari dewan dan dinas terkait, pihaknya akan menggunakan eksekusi umum.
"Dalam permasalahan ini, kami akan menggunakan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, jadi kami akan melakukan kepailitan daripada mereka tidak mendapatkan hak-hak pekerjanya," ucap Danang Sugiyatno.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Latri Listyowati, menegaskan dalam audensi kali ini ada lima perwakilan perusahaan hadir dan dua perusahaan tidak mengirimkan perwakilannya.
Dalam pertemuan ini terungkap ada beberapa kendala dialami perusahaan untuk memenuhi hak pekerjanya, seperti kendala keuangan perusahaan, namun sudah ada beberapa pekerja menerima pembayaran haknya dengan cara dicicil. Kendati terkendala finansial, namun ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan.
"Dalam audiensi ini memang belum terjadi kesepakatan, namun dalam waktu satu minggu nanti, kami akan berikan ruang untuk berkomunikasi dengan pemilik perusahaan agar bisa memberikan jawaban bagaimana menyelesaikan permasalahan pekerja ini,” papar Latri Listyowati.
“Dalam permasalahan ini sebenarnya perusahaan juga sudah melakukan upaya menyelesaikan beberapa hak dari pekerja,” tambahnya.
Latri Listyowati berharap tidak ada perusahan dipailitkan. Perusahaan bisa terus beroperasional untuk menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Karanganyar. (joe)
(and_)