YOGYAKARTA, solotrust.com – Pihak kepolisian mewanti-wanti simpatisan peserta pemilu untuk menaati peraturan lalu lintas saat berkampanye di jalan raya. Polisi pun akan menindak tegas pengendara yang nekat menggunakan knalpot racing saat berkampanye.
Hal itu tak lepas dari adanya keluhan masyarakat soal penggunaan knalpot bising saat kampanye. Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Yulianto mengatakan, pihaknya menerima beberapa keluhan tersebut dari masyarakat.
“Ya ada beberapa keluhan dari masyarakat soal itu, tetapi tidak sampai membuat laporan polisi,” jelasnya melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Yulianto menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap peserta kampanye yang menggunakan knalpot racing. Ia juga mendorong jajarannya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu pengendara motor dengan knalpot racing.
“Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan masyarakat akan lebih nyaman dengan tidak ada lagi pengendara yang menggunakan knalpot racing,” imbuhnya.
Masa kampanye pemilu telah dimulai pada 23 September 2018. Sesuai jadwal dari KPU, masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019, atau beberapa hari menjelang pencoblosan.
(way)