Hard News

Bawaslu Kabupaten Demak Bersihkan APK di Masa Tenang Pemilihan 2024

Sosial dan Politik

25 November 2024 21:01 WIB

Bawaslu Demak melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kabupaten setempat dalam rangka menjaga ketertiban dan kesetaraan selama masa tenang pemilihan 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

DEMAK, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kabupaten setempat dalam rangka menjaga ketertiban dan kesetaraan selama masa tenang pemilihan 2024,

Pembersihan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung secara adil, jujur, dan damai tanpa adanya pengaruh dari iklan politik atau kampanye yang masih terpasang di ruang publik.



Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengungkapkan pembersihan APK ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang pemilihan.

"Kami bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian untuk menertibkan semua bentuk APK yang masih terpasang di tempat-tempat publik. Pembersihan ini bertujuan untuk memastikan pemilihan yang damai dan menghindari adanya kampanye terselubung," ujarnya.

Selama operasi pembersihan, Bawaslu Kabupaten Demak juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pasangan calon beserta tim suksesnya mengenai pentingnya mengikuti peraturan berlaku, terutama mengenai masa tenang. Peserta pemilihan dan tim sukses sudah tak boleh memasang APK, bahkan mereka sudah harus menurunkan secara mandiri APK yang sudah terpasang.

Pembersihan APK dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan dengan fokus utama pada jalan-jalan utama, fasilitas publik, dan area berpotensi mengganggu ketertiban. Bawaslu Kabupaten Demak juga mengimbau agar seluruh pasangan calon menghormati masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pemilihan.

"Kami berharap dengan adanya penertiban APK ini, masyarakat dapat memilih dengan bijak tanpa adanya gangguan dari kampanye yang tidak sesuai dengan aturan," tambahnya.

Hasil pembersihan APK dilakukan Bawaslu bersama tim, terdapat 993 APK ditertibkan.

“Jadi ada 993 APK yang tadi kami bersihkan, ini belum termasuk data yang ada di jajaran Panwascam,” ungkap Ulin Nuha.

Pembersihan APK akan terus dilakukan hingga 26 November 2024 yang merupakan hari terakhir masa tenang. Bawaslu Kabupaten Demak memastikan agar  seluruh wilayah bisa bersih dari APK pada puncak tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27  November 2024 untuk mewujudkan suasana kondusif.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya