SOLO, solotrust.com - Penghentian sementara layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di beberapa rumah sakit berdampak pada penurunan jumlah pasien. Sebab mayoritas pasien rumah sakit merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Lebih dari 85 pasien adalah peserta JKN-KIS, tentu hal ini sangat berpengaruh," kata Direktur RSUI Kustati Ahmad Bi Utomo kepada solotrust.com usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Senin (7/1/2019) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.
Perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atas rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bernomor HK.03.01/Menkes/18/2019 pun disambut baik oleh RSUI Kustati.
Pasalnya, dokumen perpanjangan itu menjadi pegangan bagi rumah sakit untuk dapat kembali menerima pasien peserta JKN-KIS. Mayoritas pasien RSUI Kustati adalah pendaftar peserta JKN-KIS.
BPJS Kesehatan memberikan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja sama atas rekomendasi dari Kemenkes untuk menyelesaikan akreditasi sampai dengan Juni 2019.
Ahmad mengaku sudah mengajukan akreditasi kepada Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sejak awal tahun lalu. Sementara itu, pekan depan baru akan dilakukan survei simulasi dari KARS. Dalam akreditasi ada syarat baru yang harus dipenuhi pihak RS yakni memiliki 16 pokja (Kelompok Kerja) pelayanan kesehatan.
"Tanggal 15 Januari nanti survei simulasi dari komite akreditasi rumah sakit (KARS)," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Rumah Sakit Amal Sehat Wonogiri dr Rizky Mukti Sejati menyampaikan, penghentian pelayanan selama beberapa hari terakhir berdampak pada penurunan pasien rawat inap.
"Penurunan mencapai 20 persen dari hari biasanya," kata dokter Rizky Mukti Sejati.
Oleh karena layanan BPJS dihentikan, manajemen sempat melakukan pengalihan sejumlah pasien ke rumah sakit lain. Sedikitnya ada 25 pasien hemodialisa atau cuci darah yang dialihkan ke rumah sakit lain.
Dengan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani ini, RS Amal Sehat Wonogiri bakal langsung membuka pelayanan bagi pasien pendaftar melalui jalur layanan BPJS.
"Secepatnya kabar baik ini kami sampaikan kepada masyarakat baik melalui dokter atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pengumuman di rumah sakit maupun media," Kata dia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Agus Purwono mengatakan, sesuai rekomendasi dari Menteri Keseharan dalam surat bernomor HK.03.01/Menkes/18/2019 maka kerja sama dapat diperpanjang selama proses akreditasi berlangsung. Hal itu dimaksudkan agar kondisi ini tidak semakin membebani masyarakat.
"Setelah penandatangan perjanjian kerja sama ini rumah sakit dapat langsung mengaktifkan layanan BPJS-nya, sebenarnya koneksi data yang menghubungkan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan tidak pernah diputus, meski sempat dihentikan lima hari terakhir, peristiwa kemarin hanya sedikit permasalahan teknis saja, karena antrean akreditasi, rumah sakit juga paham aturan akreditasi semua," jelas Agus.
Adapun selain RSUI Kustati dan RS Amal Sehat Wonogiri, satu rumah sakit lain yang menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan BPJS ialah RS Amal Sehat Sragen yang dihadiri Direktur RS Amal Sehat Sragen dr Dukut Sarwandi. (adr)
(way)