Hard News

Hari ini Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan Terkait Dugaan Kebocoran Data

Nasional

24 Mei 2021 19:25 WIB

Ilustrasi (Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memeriksa Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berkaitan kasus dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang diperjualbelikan di forum online. Pemeriksaan berlangsung pada hari ini.

"(Dirut BPJS Kesehatan) Rencana hari ini diklarifikasi," terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (24/05/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Kabareskrim mengatakan, kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dir Siber sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan.

"Silakan koordinasi dengan Dir Siber," terangnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia dan diperjualbelikan dalam sebuah forum. Hasil investigasi yang dilakukan sejak Kamis 20 Mei 2021, sampel data diduga kuat dari BPJS Kesehatan.

"Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," terangnya, Jumat (21/05/2021) kemarin.

Dedy Permadi menjelaskan, data tersebut dijual oleh akun bernama Kotz di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi atau reseller.

"Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut," bebernya.

Dia mengatakan, terdapat tiga tautan yang terindetifikasi, yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown. Sementara anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

(and_)