SOLO, solotrust.com - Beberapa waktu lalu, vokalis Payung Teduh Mohammad Istiqamah Djamad atau Is sempat mengungkapkan keresahannya karena lagu “Akad” miliknya direkam ulang dan dijual secara Ilegal di Itunes dan Spotify. Ia pun berpesan kepada pihak-pihak yang berkesenian untuk mengedepankan budaya saling menghargai.
Menjadi musisi di era digital memang bukan perkara mudah. Populernya platform penyedia video dan audio digital seperti Youtube membawa dampak yang beragam. Dari sisi musisi yang menghasilkan karya, mereka dapat lebih dikenal publik hanya dengan mengunggah video atau audio karya mereka.
Namun di sisi lain, karya tersebut juga semakin mudah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk diaku-aku bahkan menggunakannya untuk kepentingan bisnis pribadi.
“bisa kita bayangkan orang yang ingin berkesenian atau ingin berkegiatan seni tetapi lihat hal seperti ini jadi pesimis. Bagaimana cara mereka menata kehidupan mereka, bisnis mereka ke depan atau bagaimana mereka bisa melihat gejala sosial yang sekarang di era digital ini semakin luas, semakin susah untuk dikendalikan. Akhirnya kendali di kita. Tetep akan balik ke budaya kita saling menghargai, jadi mari saling menghargai, mari saling menjaga,” demikian kata Is dalam sebuah Instavid yang diunggah akhir September lalu melalui akun @pusakata.
Youtube bukannya buta pada hal seperti ini. Konten video termasuk audio dan lagu di Youtube memang rawan diaku-aku dan dimonetisasi pihak lain. Cara yang bisa dilakukan musisi agar karyanya terlindungi adalah dengan menggunakan fitur Content ID. Is pun juga sempat menyebutkan sekilas tentang fitur ini dalam Instavid yang diunggahnya.
“Kalo ada yang cover di youtube segala macem yang penting ada credit dan youtube juga sudah secara otomatis dengan content IDnya, pasti langsung kebanned, cuman untuk fokus ke yang sudah berproduksi,” tambahnya.
Content ID adalah fitur dari Youtube yang berfungsi untuk melindungi video (termasuk audio dan lagu) dengan cara memberikan hak cipta sepenuhnya kepada pemilik video asli. Ketika pemilik karya sudah menggunakan content ID yang disetujui oleh Youtube, maka ia dapat mengontrol hak sepenuhnya terhadap konten yang diunggahnya di Youtube.
Pemilik hak cipta tersebut akhirnya dapat mengambil tindakan jika ada video unggahan yang cocok dengan karyanya. Mereka dapat membisukan audio dan musik tersebut, mencekal keseluruhan video sehingga tidak dapat ditonton, memonetisasi video dengan menjalankan iklan pada video tersebut dan melacak statistik penayangan video.
Nah, untuk membuat content ID, maka kita harus memenuhi persyaratan dan kebijakan yang ditentukan Youtube terlebih dahulu. Pendaftarannya dapat klik situs ini.
Perlu diketahui bahwa jenis video yang tidak diperbolehkan menggunakan Content ID adalah mashups, kompilasi, dan remix dari karya orang lain, permainan video game, visual software, cuplikan, musik dan video tanpa lisensi, musik atau video dengan lisensi (tapi tanpa eksklusivitas) dan rekaman pergelaran termasuk termasuk konser, acara, pidato dan pertunjukan.
(Lin-way)
(Redaksi Solotrust)