BREBES, Solotrust.com – Dua orang pelaku pengedar obat-obatan berbahaya jenis heximer dan tramadol yang berinisial RH (21) dan RP (21) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Brebes pada Kamis (2/11) malam atau malam Jumat dirumahnya masing-masing yaitu di Desa Klampok dan Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya dan beberapa barang bukti lainya yang dijadikan sebagai sarana untuk mengedarkan obat yang seharusnya diperjaualbelikan dengan resep dokter tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Brebes AKBP Sugiarto, SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Iptu Widiarto menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan atas adanya laporan dari warga terkait peredaran obat-obatan tersebut.
“Dari hasil penyelidikaan yang dilakukan dengan dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba, akhirnya para pelaku berhasil diamankan dengan beserta barang buktinya,” kata Kasat Narkoba, Jumat (3/11).
Lanjut Kasat Narkoba, adapun barang bukti yang juga diamankan antara lain 1 (satu) botol Heximer (segelan) isi 1000 butir, 1 (satu) bungkus plastik transparan Tramadol isi 987 butir, 1 (satu) bungkus plastik warna biru Tramadol isi 738 butir, 58 paket tramadol isi 186 butir dan 2 (dua) paket haximer isi 9 butir. “Jumlah keseluruhan ada 2.918 butir Tramadol dan 1.009 butir Heximer,” lanjutnya.
Disamping itu juga, Polisi juga menyita 1 (satu) buah HP yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi serta uang tunai Rp.2.590.000,- yang merupakan hasil penjualan obat berbahaya tesebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Brebes. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan bisa terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. "Pasalnya pelaku tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki izin edar,” jelas Iptu Widiarto sebagaimana rilis yang ditulis yang ditulis Humas Polda Jateng. (Ab).
(Redaksi Solotrust)