JAKARTA, solotrust.com – Satgas Antimafia Bola Polri selelai melakukan penggeledahan di Kantor PSSI di Jakarta Sejak Rabu (30/1/2019). Hasilnya, Satgas yang mengenakan rompi hitam menyita sejumlah barang yang dikelompokkan ke dalam 71 item.
Penggeledahan dilakukan di kantor PSSI yang berada di FX Sudirman dan di Jalan Kemang. Di kantor yang berada di FX Sudirman, Satgas melakukan penggeledahan sejak Rabu pukul 11.00 hingga Kamis(31/1/19)sampai pukul 04.45.
Penggeledahan dipimpin oleh Kombes Roycke Harry Langie dan Kombes Argo Yuwono. Dari penggeledahan tersebut, Satgas menyita 2 CPU dari komputer serta beberapa tumpuk dokumen yang di kelompokkan dalam 71 item dari salah satu ruangan PSSI.
Dalam keterangannya, anggota AKBP Dedy Murti menjelaskan penggeledahan berlangsung lama karena ada begitu banyak dokumen. Tercatat, Satgas menyisir 71 dokumen dan 2 cpu komputer.
“Nantinya CPU itu akan dibongkar datanya untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan menjurus ke kasus pengaturan pertandingan dan penyuapan,” katanya.
Adapun dokumen yang disita meliputi bukti transfer, dokumen tertulis, catatan keuangan, kemudian kontrak dengan LP 6990, tertanggal 28 Desember 2018 kemudian beberapa bukti digital dan alat komunikasi serta file-file yang sudah dipilah dan catat bersama.
Dalam kasus pengaturan skor, sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, lalu seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid.
Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML, selanjutnya tersangka dengan inisial YI, CH, DS, P dan MR. Selain itu juga ada Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(way)