SOLO, solotrust.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) menyampaikan sosialisasi aturan-aturan perpajakan yang dikemas dalam suasana santai.
Kegiatan dikemas dalam bincang santai seputar pajak bertajuk 'Ngobrol Santai Bahas Pajak' di kantor Kanwil DJP Jateng II di kawasan Manahan, Selasa (5/3/2019).
Kegiatan diadakan bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Surakarta, Persatuan Masyarakat Surakarta (PMS), dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Surakarta.
"Acara ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada anggota IKPI, PMS, dan Kadin mengenai informasi perpajakan terkini yang diterbitkan pada akhir tahun 2018," tutur Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu.
Aturan-aturan pajak terkini yang dimaksud antara lain peraturan tentang penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran dan pengambilalihan usaha; peraturan perpajakan untuk transaksi perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce); peraturan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli; dan peraturan tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri.
"Harapannya, selain mempererat kerja sama selama ini, edukasi ini dapat memberikan tambahan wawasan perpajakan kepada anggota IKPI, PMS dan Kadin," imbuhnya.
Kegiatan bincang santai tersebut dihadiri sebanyak 150 peserta yang terdiri dari anggota IKPI, PMS dan Kadin serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Solo Raya. (Rum)
(way)