Hard News

Pemerintah Arab Saudi Larang Penggunaan Istilah ‘Wisata Religi‘

Hard News

11 Maret 2019 05:00 WIB

Foto Kakbah di Makkah (Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan surat yang berisi larangan penggunaan istilah ‘wisata religi’ (siyaahah ad-diiniyyah) untuk penyelenggaraan haji dan umrah.

Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali mengatakan, kebijakan baru itu diketahui berdasarkan  surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia.



"Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," terangnya  melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Minggu (10/3/2019).

Menurut Endang, surat itu merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut menyosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," jelasnya.

Penggunaan istilah ‘wisata religi’ sering ditemui dalam paket-paket penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus.

Istilah ini biasanya dikonotasikan dengan kunjungan ke tempat-tempat yang memiliki sejarah dalam dakwah Islam. Wisata ini adakalanya berada di domestik wilayah Saudi, ada juga yang sampai negara-negara timur tengah lainnya yang disatukan dalam paket perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

(way)