Ekonomi & Bisnis

Wajib Dilampirkan! Ini Dokumen untuk Klaim Asuransi Kendaraan

Ekonomi & Bisnis

16 Maret 2019 11:05 WIB

Ilustrasi. (Foto: CekAja.com)

SOLO, solotrust.com – Memiliki mobil yang nyaman digunakan tentu menjadi impian semua orang. Namun terkadang, hal-hal yang tidak diinginkan juga bisa saja menimpa kendaraan kita seperti rusak, mogok, kecelakaan, atau bahkan hilang. Jika sudah seperti itu, salah satu cara yang biasa ditempuh adalah dengan mengklaim kendaraan kepada pihak asuransi.

Baca juga : Prosedur Klaim Asuransi Mobil



Proses klaim kendaraan bisa dibilang gampang-gampang susah. Ada sederet dokumen yang perlu disiapkan agar klaim kendaraan bisa diproses.

Bahkan, dokumen-dokumen yang diperlukan itu juga lebih banyak dibanding pada saat mendaftar. Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk klaim antara lain:

  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Fotokopi KTP tertanggung
  • BPKB asli
  • Faktur kendaraan
  • Surat keterangan kepolisian (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Kunci kontak kendaraan (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Surat subrogasi (untuk kasus pencurian/kehilangan)
  • Surat blokir (untuk kasus pencurian/kehilangan)

Untuk mempermudah proses klaim, semua dokumen yang disebutkan wajib dilampirkan. Karena itu, sebelum memilih asuransi yang tepat untuk kendaraan, Anda wajib melakukan perbandingan dan mengetahui proses klaim asuransi di CekAja.com.

(way)