SOLO, solotrust.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) II mencatat realisasi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing mencapai 56,27 persen dari jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran.
Berdasarkan data, SPT Tahunan 2018 yang telah masuk per tanggal 14 Maret 2019 mencapai 389.300 SPT, terdiri dari 376.115 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 13.185 SPT Tahunan Badan. Sedangkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan berdasarkan data tahun 2017 sebanyak 926.361 wajib pajak.
Khusus untuk e-Filing, realisasi pelaporan telah mencapai 216.324 SPT. Jumlah tersebut merupakan 56,27 persen dari jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran e-Filing, yakni sebanyak 384.440 wajib pajak.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2018 untuk Orang Pribadi adalah 31 Maret 2019 dan untuk Badan 30 April 2019.
Kanwil DJP Jateng II mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kewajiban pelaporan pajaknya lebih awal dan lebih nyaman dengan menggunakan e-Filing.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu menjelaskan, e-Filing adalah fasilitas pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id.
“Dengan fasilitas ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di mana saja, kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak," tuturnya kepada media, Jumat, (15/3/2019).
Rida mengungkap, Kanwil DJP Jateng II telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak.
Antara lain penambahan loket penerimaan SPT Tahunan di KPP, jemput bola ke instansi, perguruan tinggi dan perusahaan di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II dengan jumlah karyawan besar, aksi simpatik pembagian leaflet dan suvenir, serta membuka layanan pojok pajak di tempat keramaian yang strategis.
Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan membuka Pojok Pajak untuk pelayanan e-Filing mulai 18 Maret 2019 sampai dengan 29 Maret 2019 di lobby Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Sedangkan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan akan dilaksanakan mulai 25 Maret 2019 sampai dengan 29 Maret 2019 di Solo Grand Mall, Solo Square, Mall Solo Paragon dan The Park Solo Baru.
"Seluruh warga Solo Raya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan SPT Tahunan," tandasnya. (Rum)
(way)