SOLO, solotrust.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama KPI Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyosialisasikan Pengaturan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye terkait Pemilihan Umum Tahun 2019 menyasar lembaga-lembaga penyiaran yang ada di Kota Solo dan sekitarnya.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano F, menerangkan hal tersebut baru disampaikan sekarang dimana Pemilu tinggal 3 minggu lagi karena harus menunggu berbagai keputusan teknis dari lembaga penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagaimana kita lihat di sini PKPU saja mengalami 2 kali perubahan. Lalu keputusan KPU tentang sosialisasi iklan sendiri mengalami 1 kali perubahan dalam 1 bulan. Artinya kita harus menunggu pastinya penyelenggara dulu seperti apa baru kemudian kita sosialisasikan, jangan sampai berbeda," paparnya saat membuka Rapat Koordinasi di Hotel Alila Solo, Minggu (17/3/2019).
Berdasar PKPU 23/2018 Pasal 58 ayat 2, terang Hardly, KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye media elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Pihaknya mengingatkan, LPK tidak boleh menjadi lembaga yang menyiarkan iklan kampanye. Yang boleh untuk iklan kampanye adalah LPS, LPP, dan LPB. Meski demikian, LPK juga tetap berperan dalam konteks Pemilu ini dalam bentuk program siaran maupun pemberitaan tentang Pemilu, sama seperti LPS, LPP, LPB.
Hardly menerangkan bahwa Peserta Pemilu ada 3. Pertama, partai politik untuk calon DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota. Kedua, perseorangan (DPD). Dan ketiga, pasangan calon untuk Presiden. Sedangkan calon legislatif (Caleg) bukan peserta Pemilu.
"Ini penting, karena ketika bicara pengaturan pemberitaan dan penyiaran, beda. Tapi Caleg itu adalah pelaksana kampanye dari peserta Pemilu, nah ini karena nanti kaitannya dengan iklan kampanye. Iklan kampanye boleh berapa itu dihitungnya pada peserta Pemilu (partai) buka pelaksana kampanye (caleg)," tegasnya.
Meski kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018, sampai saat ini banyak lembaga penyiaran masih bingung apakah sudah boleh memberitakan, menyiarkan, atau membuat program siaran tentang Pemilu. Bahkan Hardly menilai cenderung sepi bahasan tentang Pemilu, kalaupun ada yang diangkat selama ini fokus tentang Presiden, tapi tidak ada tentang Caleg, partai, atau DPD. Padahal masyarakat tidak tahau bila lembaga penyiaran informasi tidak tahu.
"Lembaga penyiaran berperan sebagai penyedia informasi yang berkualitas pada masyarakat tentang Pemilu. Bukan hanya tentang Pilihan Presiden tapi juga tentang pemilihan legisilatif baik DPR RI, maupun DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota. Jangan sampai masyarakat seperti memilih kucing dalam karung, hanya melihat dari fotonya," tuturnya.
Kata Hardly, program siaran boleh dilakukan sejak 23 September 2018 lalu. Pada masa kampanye ini dibolehkan ada pemberitaan dan penyiaran tapi iklan kampanye tidak boleh. Kata kuncinya harus sama perlakuannya ke semua peserta Pemilu dengan durasi yang sama.
Masa 21 hari (24 Maret - 13 April), selain penyiaran dan pemberitaan sudah boleh ada iklan kampanye di lembaga penyiaran. Kemudian periode kampanye selesai pada 13 April 2019 dan masuk masa tenang pada 14-16 April 2019. Di masa tenang pemberitaan dan penyiaran boleh tapi ada batasnya yaitu tidak boleh mengandung materi dan muatan kampanye di masa tenang dan hari H.
Selain pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 di lembaga penyiaran, KPI juga sudah mengeluarkan edaran yang lebih teknis, yaitu peraturan no. 1 tahun 2019 pada 8 Maret 2019. Dengan harapan KPID bisa menyebarluaskan ke para lembaga penyiaran.
Edaran memuat beberapa poin antara lain lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu; Lembaga Penyiaran dilarang menerima pembiayaan dari peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan; Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan
proposionalitas dalam pemberitaan tentang peserta pemilu; Lembaga Penyiaran wajib memberi kesempatan yang sama ke seluruh peserta pemilu sebagai bagian dalam program siaran.
"Lembaga Penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, hadir Abdul Haris Almasyhari (Ketua Komisi I DPR RI), para Komisioner Bidang Isi Siaran KPI Pusat yaitu Nuning Rodiyah, Mayong Suryo Laksono, dan Dewi Setyarini serta Asep Cuwantoro (Wakil Ketua KPID Jateng). Rapat Koordinasi Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 diadakan di Hotel Alila Solo, Minggu, 17 Maret 2019 jam 10.00 WIB sampai selesai diikuti sekitar 20 lembaga penyiaran. (Rum)
(wd)