Hard News

Ribuan Warga Urus Surat Pindah Memilih di Luar Solo

Jateng & DIY

22 Maret 2019 09:13 WIB

Anggota Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Surakarta, Kajad Pamudji Joko Waskito. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mencatat sebanyak 2.471 warga yang mengurus dokumen formulir A5 untuk pindah memilih agar tetap bisa menggunakan hak suara dalam Pemilu 2019 17 April mendatang saat di luar Kota Solo.

"Bagi warga Solo yang tidak bisa memilih di sini (Solo) kami juga memberikan formulir A5," kata Anggota Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Surakarta Kajad Pamudji Joko Waskito, saat ditemui solotrust.com di kantor KPU setempat, Kamis (21/3/2019).



KPU Surakarta mencetak lebih dari 6.000 formulir A5 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Hal itu dimaksudkan agar warga baik dari Solo atau luar Kota Solo dapat terakomodir dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk menekan angka golongan putih atau golput.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa saat ini pendaftaran formulir A5 sudah ditutup oleh KPU sebagaimana ditetapkan KPU Pusat sesuai PKPU No 7/2017, pendaftaran formulir A5 berlaku hingga H-30 sebelum waktu hari H Pemilu.

"Pendaftaran kami tutup 17 Maret lalu, untuk perpanjangan waktu pendaftaran kami tidak bisa memastikan karena itu ranah KPU RI," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak sekitar 3.470 pemilih juga telah mengurus formulir A5 permintaan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta. (adr)

(way)