Ekonomi & Bisnis

BI Minta Polisi Tak Sebut Nominal Rupiah dalam Temuan Upal

Ekonomi & Bisnis

23 Maret 2019 10:09 WIB

Kepala Tim SPPURLA KPw BI Solo Bakti Artanta. (solotrust-rum)

SOLO, solotrust.com - Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi (SPPURLA) Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Solo Bakti Artanta meminta baik masyarakat maupun polisi untuk tidak menyebutkan nominal Rupiah saat pengungkapan kasus uang palsu (upal).

Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi peredaran uang palsu (upal). Hal itu terkait terbongkarnya pabrik upal di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu yang memproduksi upal senilai 4,6 miliar.



Bakti mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak seperti aparat kepolisian dalam menangani peredaran upal.

"Kami Bank Indonesia berkoordinasi. Makanya beberapa waktu lalu kita membuat semacam perjanjian kerjasama di Polda Jawa Tengah dengan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah terkait dengan penanganan tindak pidana uang palsu," tuturnya kepada awak media, belum lama ini.

Kerja sama tersebut termasuk melakukan edukasi kepada dengan Polres-polres dalam penanganan kasus upal. Dalam konteks ini, apabila ditemukan uang palsu diharapkan dapat melakukan rilis bersama. Terlebih, Bank Indonesia mempunyai kewajiban untuk menyatakan palsu atau tidaknya suatu lembaran uang.

Pihaknya juga selalu mengimbau pada Polres saat membuat atau melakukan rilis untuk tidak menyebutkan angka nominal seperti Rp6 juta, Rp60 juta, atau berapa pun. Sebab, nominal tersebut tidak berlaku untuk uang palsu, sehingga hanya disebut jumlah lembar dan pecahannya.

Sejauh ini, kasus upal yang ditemukan di Solo Raya, kata Bakti, di Karanganyar 8 tersangka, Sukoharjo 1 tersangka dengan temuan sekitar 60 lembar 100 ribuan pada Februari kemudian KPw BI Solo melakukan rilis dengan Polres Sukoharjo. Di Sragen ada 2 tersangka, dengan jumlah lembaran upal tidak banyak dan pelakunya anak-anak muda.

Meski begitu, Bakti mengaku, pihak yang berwenang kesulitan melacak hingga sumbernya dan belum mengetahui siapa sebenarnya dibalik peredaran uang palsu. Akibatnya, seringkali kasus terputus di tengah jalan. Sehingga belum bisa dipastikan apakah para tersangka memproduksi sendiri atau mendapat dari sumber lain. (rum)

(way)