SOLO, solotrust.com – Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Rudi Yulianto menekankan agar Penyidik Polisi Militer menghindari rekayasa dan kekerasaan dalam menjalankan tugasnya. Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi Madenpom IV/4 Surakarta, Sabtu (23/3/2019) siang.
Pada Jumat (22/3/2019), ia memimpin upacara penyumpahan penyidik sekaligus penyematan brived kepada 7 perwira dan 10 bintara Pomad di Mapomdam IV/Diponegoro, Semarang.
"Kemarin kami melakukan penyumpahan dan penyematan brived ke 17 penyidik Pomad ini dilaksanakan, sebelumnya ke 7 perwira dan 10 bintara tersebut selesai mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi bidang penyidikan dan telah diangkat dalam jabatan Penyidik Pomad berdasarkan keputusan Panglima TNI, mereka mengikuti seleksi ketat," terangnya.
Danpuspomad menerangkan, penyumpahan penyidik dilakukan sesuai Pasal 69 Ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa yang dimaksud penyidik di antaranya adalah Polisi Militer.
“Penyidik kan salah satu tugasnya menangani suatu kasus yang dilakukan oleh oknum TNI. Dengan sumpah para penyidik ini, harapannya mereka menjadi titik kuat fungsi penyidikan di satuan Polisi Militer sehingga proses kelengkapan dokumen hingga penyelesaian perkara mampu dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan tuntas, dari tingkat bawah sampai atas," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, para penyidik diwajibkan memiliki integritas moral yang baik, profesional, proporsional jujur, berani, benar, tulus dan ikhlas. Terkait Pemilu, Mayjen TNI Rudi menambahkan, prajurit TNI harus bersikap netral dalam berdemokrasi.
Pihaknya juga menekankan agar penyidik menghindari rekayasa dalam bentuk apapun, kriminalisasi dan akal-akalan dalam proses penyidikan sehingga akan berdampak berdampak negatif terhadap penyidik dan institusi Polisi Militer.
“Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik harus memperhatikan asas-asas penyidikan, di antaranya asas kepentingan masyarakat, asas kepentingan individu, asas kepentingan hukum, serta menerapkan manajemen penyidikan, modern dengan menggunakan metode penyidikan ilmiah untuk menghindari terjadinya rekayasa dan kekerasan dalam kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Adapun ranah penyidikan merupakan tindakan represif lantaran tindakan preventif yang dilakukan tidak dapat mencegah terjadinya tindak pidana. “Sehingga langkah hukum harus dilakukan sekaligus sebagai efek jera bagi pelaku maupun personel lainnya,” tukasnya. (adr)
(way)