Hard News

Sempat Muncul Penolakan, Jateng Segera Luncurkan Aplikasi e-Petani

Hard News

31 Maret 2019 03:06 WIB

Rakor Implementasi Kartu Tani di Ruang Rapat Gedung B Setda Jateng. (Dok Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, solotrust.com – Pemprov Jawa Tengah akan segera meluncurkan layanan aplikasi e-Petani dalam waktu dekat. Aplikasi tersebut terintegrasi dengan Kartu Tani.

“Kartu tani di Jateng diintegrasikan dengan suatu sistem aplikasi, dan segera akan diluncurkan aplikasi e-Petani,” ujar Sekda Jateng Sri Puryono, Kamis (28/3/2019).



Ia mengatakan, program Kartu Tani merupakan salah satu upaya Pemprov Jateng dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, sekaligus sebagai solusi untuk mengatasi keruwetan persoalan pupuk bersubsidi yang terjadi di lapangan.

Hingga 26 Maret 2019, jumlah petani tercatat kurang lebih 2,8 juta petani. Untuk Kartu Tani yang sudah tercetak lebih dari 2,7 juta lembar, belum tercetak 93 ribu lembar, sudah terdistribusi 2,46 juta lembar, dalam proses distribusi 148 ribu lembar, serta yang belum terdistribusi 172 ribu lembar.

Sekda tak menampik bahwa sempat muncul pro dan kontra saat diluncurkannya Kartu Tani. Menurutnya, beberapa yang menolak adalah kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya program ini.

Sedangkan petani atau kelompok yang merasa dimudahkan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai yang ditetapkan, mendukung penerbitan kartu khusus petani tersebut.

“Penggunaan Kartu Tani di Jateng juga menemui berbagai masalah, dan ini harus kita selesaikan. Seperti masih ada petani yang enggan menebus pupuknya, meskipun petani yang bersangkutan sudah memegang Kartu Tani. Kemudian kesadaran dari pengecer dalam melayani petani pemegang Kartu Tani masih kurang,” ungkapnya.

Namun pihaknya mengaku tak tinggal diam dan menerapkan berbagai strategi mengatasi persoalan tersebut. Apalagi distribusi pupuk bersubsidi menjadi hal pokok yang perlu dituntaskan karena di situlah akan berpengaruh pada produktivitas.

Hingga saat ini, penerapan Kartu Tani tersebar di lima provinsi. Meliputi Jateng, Jatim, Jabar, Banten, dan DIY. Untuk tahun 2019 rencananya akan diterapkan di 10 daerah, antara lain, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, NTT, Lampung, Bali, Kalbar, Kalsel, dan Sulawesi Selatan.

(way)