Hard News

Dugaan Makelar Kasus Mencuat di Kejari Demak, Keluarga Terdakwa Dimintai Rp120 Juta

Hukum dan Kriminal

17 September 2025 16:56 WIB

AF (21), salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Demak, Rabu (17/09/2025). (Foto: Dok. solotrust.com/Sigit AF)

DEMAK, solotrust.com - Dugaan makelar kasus (Markus) mencuat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan, menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.

Menurut penasihat hukum terdakwa AF, Nidzar Alqodari, kejadian ini bermula ketika keluarga salah satu terdakwa berinisial AF (21), didatangi oknum kepala desa (Kades) berinisial A dan menjanjikan bisa membebaskan terdakwa.



"Jadi kemarin dari pihak keluarga terdakwa ada seseorang menawarkan diri untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menjamin atau mengiming-imingi, terdakwa bisa dibebaskan," kata Nidzar Alqodari, Rabu (17/09/2025).

"Setelah kami konfirmasi ada aliran uang yang diduga sudah diserahkan kepada oknum jaksa. Total uang yang diminta sejumlah Rp120 juta, di mana Rp50 juta untuk oknum jaksa dan sisanya dibagi-bagi," tambah dia.

Nidzar Alqodari saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum jika tak ada itikad baik dari pihak-pihak terkait.

"Kami menunggu itikad baik, selanjutnya kalau memang terbukti ada permainan dari oknum-oknum penegak hokum, maka tidak menutup kemungkinan kami akan membuat laporan. Kami adukan ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Nidzar Alqodari menegaskan, kliennya sejak awal memang tak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.

Saat kejadian, kata dia, terdakwa AF baru saja pulang kerja. Lokasi kejadian berada di dekat rumahnya, ia kemudian keluar untuk melihat.

"Terdakwa dan korban itu teman akrab, bahkan sebelum kejadian mereka berdua sempat bercanda," bilang Nidzar Alqodari.

Ia mengklaim telah memiliki bukti kuat berupa rekaman CCTV dan video membuktikan terdakwa tidak bersalah.

"Dalam BAP pertama ketika di kepolisian, pihak yang bersangkutan jelas menerangkan bahwa dia tidak melakukan itu. Kalau diizinkan oleh majelis hakim, kami akan menghadirkan saksi," tegas Nidzar Alqodari.

Selain AF, tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yakni MD (25), MI (25), dan MQ (21). AF sendiri masih dituntut berat oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan sembilan tahun pidana penjara. (Sigit Aulia Firdaus)

(and_)