Hard News

Kenalan di Facebook, Danang Cabuli Perempuan di Bawah Umur 3 Hari Berturut-turut

Jateng & DIY

5 April 2019 22:31 WIB

Tersangka Danang Riyanto (tengah) saat jumpa pers di Mapolres Sragen. (Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, solotrust.com – Danang Riyanto (29) tak bisa mengelak saat diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Ia dilaporkan atas kasus pencabulan dengan korban masih di bawah umur.

Kasus ini berawal saat warga Dukuh  Grogol, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen itu berkenalan dengan korban An (16) melalui jejaring sosial Facebook. Keduanya berkenalan melalui Facebook. Kemudian Danang mengajak korban untuk bertemu.



Saat pertemuan itulah Danang mengajak korban ke salah satu kamar indekos di area Gunung Kemukus, sekitar bulan lalu. Di tempat itu Danang dan An melakukan hubungan gelap selama tiga hari berturut-turut.

Saat di tanya polisi, Danang mengaku, perbuatan terlarang yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka. ”Saya lakukan hanya dua kali pak, ”ujar Danang saat gelar perkara, Jumat (5/4/2019).

Ia mengaku tak menjanjikan apapun kepada korban, tapi berjanji akan bertanggung jawab. Namun pengakuan itu justru membuat keluarga korban naik pitam dan memilih melaporkan Danang ke Mapolres Sragen.

“Perkenalan keduanya antara pelaku dengan korban berinisial An melalui jejaring sosial Facebook. Kasus ini mencuat dan dilaporkan ke Polres Sragen setelah pihak keluarga korban An, bocah perempuan di bawah umur asal Kecamatan Tanon mengaku telah berhubungan dengan pelaku kepada orang tuanya, “ kata Kasat Reskrim AKP Suharno.

Saat ini penanganannya telah ditangani oleh Unit PPA Reserse Kriminal Polres Sragen. Danang akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang  Perlindungan Anak.

(way)