SEMARANG, solotrust.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Pergub itu diteken pada 5 April 2019. Sebagai langkah awal, pendidikan antikorupsi akan diterapkan di 23 sekolah di Jateng.
Pergub ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jateng dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Ganjar telah melakukan audiensi dengan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono pada 26 Maret 2019 lalu.
Giri menerangkan, penerapan pendidikan karakter dan antikorupsi sudah disepakati oleh seluruh daerah dengan KPK pada Desember tahun lalu. Rencananya, pada Juni tahun ini penerapan pendidikan karakter dan antikorupsi itu akan diterapkan.
“Jadi, nanti ada regulasi khusus yang mewajibkan semua daerah melaksanakan pendidikan moral dan antikorupsi di sekolah-sekolah,” paparnya.
Berikut daftar 23 sekolah di Jateng yang menerapkan pendidikan antikorupsi:
1. SMA Negeri 2 Salatiga
2. SMA Negeri 15 Semarang
3. SMK Negeri 1 Purwodadi
4. SMK Negeri 2 Kendal
5. SMK Negeri Jateng (Semarang)
6. SMA Negeri 1 Pati
7. SMK Negeri 2 Jepara
8. SMK Negeri Jateng (Pati)
9. SMA Negeri 6 Surakarta
10. SMA Negeri 1 Karanganyar
11. SMK Negeri 1 Wonosegoro (Boyolali)
12. SMK Negeri 2 Sukoharjo
13. SMA Negeri 1 Magelang
14. SMA Negeri 1 Purworejo
15. SMK Negeri 1 Gombong (Kebumen)
16. SMK Negeri 1 Temanggung
17. SMA Negeri 1 Sigaluh (Banyumas)
18. SMK Negeri 1 Purwokerto (Banyumas)
19. SMK Negeri Jateng Purbalingga (SMK Negeri 3 Purbalingga)
20. SMA Negeri 1 Pekalongan
21. SMA Negeri 1 Brebes
22. SMK Negeri 2 Pekalongan
23. SMA Negeri 1 Slawi (Tegal)
(way)