JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” demikian kutipan Keppres yang diterima solotrust.com.
Beberapa pertimbangan dalam ketetapan ini adalah ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 2O19 sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018.
“Menimbang bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2O19 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya,” tulis Keppres tersebut.
Dalam diktum KEDUA disebutkan bahwa Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019 itu.
(way)