JAKARTA - Petisi di laman change.org mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) membela korban penganiayaan yakni siswi SMP di Pontianak berinisial AY, 14 tahun. AY dikeroyok 12 temannya gara-gara teman pria dan postingan di medis sosial.
Petisi dimulai Fachira Anindy dengan judul: Polda Kalbar, Segera Berikan Keadilan untuk Audrey #JusticeForAudrey! Hingga berita ini ditulis, petisi telah ditandatangani lebih 3 juta warganet. Bahkan tagar #JusticeForAudrey juga menjadi trending dunia di media sosial Twitter.
Dalam petisi tersebut dikutip pernyataan Wakil Ketua KPPAD Kalimantan Barat Tumbur Manalu di media mengenai seorang siswi SMP dengan inisial AY korban penganiayaan sejumlah orang pada Jumat (29/3/2019).
"Kejadian dua pekan lalu, Jumat, 29 Maret 2019. Namun baru dilaporkan pada orang tuanya hari Jumat, 5 April 2019. Ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan, kemudian kita dari KPPAD langsung menerima pengaduan," kata Manalu saat konferensi pers di kantor KPPAD, Senin, 8 April 2019, seperti yang tertuang dalam petisi itu.
Manalu menjelaskan korban penganiayaan tak langsung melaporkan pada polisi saat itu juga lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku tersebut mengancam akan berbuat lebih kejam apabila korban nekat melapor pada orang tuanya. Sedangkan motifnya, Manalu menceritakan, dilandasi permasalahan asmara, "Permasalahan awal karena masalah cowok."
Kronologinya, menurut Manalu, para pelaku pengeroyokan menjemput korban di kediamannya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan 'ingin ngobrol dan ada sesuatu yang ingin diomongkan.' Korban kemudian dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi lalu diinterogasi dan dianiaya secara brutal di tempat tersebut.
"Pelaku utama tiga orang, dan rekannya yang membantu ada 9 orang. Sehingga total ada 12 orang (pelaku)," ujar Manalu.
Ia juga mengatakan korban dianiaya di dua lokasi berbeda. Selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya. Target pengeroyokan diduga bukanlah AY, namun kakak sepupunya. Kakak sepupu korban itu mantan pacar salah satu pelaku pengeroyokan.
"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," ujar Manalu.
Petisi tersebut juga menceritakan korban penganiayaan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit swasta di Pontianak. Korban mengalami trauma fisik dan psikologis. Korban juga mendapat rujukan untuk menjalani rontgen tengkorak kepala dan dada. Saat penganiayaan terjadi, kepala korban dibenturkan di aspal dan ia mendapat penyerangan di bagian dada.
Dikutip dari Antara, Polresta Pontianak telah menangani kasus hukum penganiayaan ini. "Secara resmi kami menarik kasus ini dari Polsek Pontianak Selatan untuk ditangani oleh Polresta Pontianak," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Selasa, (9/4/2019).
Ia menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan ibu korban penganiayaan tersebut. Tapi korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.
"Untuk tiga terduga pelaku penganiayaan masih belum dilakukan pemeriksaan karena polisi masih memeriksa saksi-saksi," ujar dia tentang kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak tersebut. #teras.id
(way)