Hard News

DPR-Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Haji Tahun Ini Rp360,5 M

Hard News

24 April 2019 03:01 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M di Jakarta, Selasa (23/4/2019). (Dok Kemenag/boy)

JAKARTA, solotrust.com – Komisi VIII  DPR dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M sebesar Rp360.5M. Penambahan anggaran BPIH ini merupakan implikasi dari bertambahnya kuota jemaah haji sebanyak 10 ribu.

“Tambahan anggaran tersebut merupakan implikasi dari hasil pertemuan antara Presiden RI dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jemaah haji reguler pada tahun 1440H/2019M sebanyak 10.000 jemaah,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M di Jakarta, Selasa  (23/4/2019).



Tambahan anggaran tersebut terdiri dari tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp353,7 M dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp6,8 M.

Jelas Menag, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya indirect cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.

Usulan tambahan anggaran indirect cost BPIH Tahun 1440 H/2019 M sebesar Rp353,7 M digunakan untuk  Pelayanan Jemaah Haji dan Operasional Haji, baik di Arab Saudi dan di dalam negeri.

“Untuk pelayanan haji di Arab Saudi sebesar Rp334,18 M dan pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp17,7 M. Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp35,8 juta, operasional haji di dalam negeri sebesar Rp798,1 juta, serta saveguarding Rp987,5 juta,” rinci Menag.

Sementara terkait skema pengisian kuota tambahan 10.000 jemaah haji yaitu: jemaah haji daftar tunggu berikutnya sebanyak 5.000 jemaah (50%) yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional.

“Jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (2 %), ditentukan yang paling tua usianya, serta pendamping jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %),” lanjut Menag.

(way)