Hard News

Perdagangan Ilegal Gading Gajah Ancam Kelestarian Populasi Gajah di Indonesia

Hard News

4 Mei 2019 23:04 WIB

Konferensi pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang membongkar jaringan perdagangan online ratusan barang yang terbuat dari gading gajah. (Dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI).

Solotrust.com - Terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengancam kelestarian gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor.

Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.



"Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Iriyono saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).

Sustyo menambahkan bahwa kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu, dan Lampung.

Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapainya nilai sekitar Rp420 Miliar.

Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan, dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK yang menemukan tiga akun media sosial facebook yang memperdagangkan gading gajah.

Tiga akun tersebut adalah chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma. Ketiganya sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Dari hasil investigasi, akhirnya tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun facebook tersebut dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para pelaku akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dalam konferensi pers ini, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati. 

"Kami sangat mendukung penuh kegiatan penegakan hukum oleh KLHK yang dilakukan PPNS, dan Kepolisian sepenuhnya akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi peredaran TSL ilegal diseluruh Indonesia, kita mendukung penuh," ujar Yusiandi.

Dalam pengungkapan kasus ini, KLHK bekerjasama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Saat ini masih dilaksanakan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan online bagian satwa dilindungi. (Lin)

(wd)