Hard News

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Pecah Kaca

Jateng & DIY

20 November 2017 15:37 WIB

Polres Klaten saat jumpa pers terkait penangkapan pelaku pencurian pecah kaca, Senin (20/11/2017). (solotrust-joko)

KLATEN, solotrust.com - Jajaran Polres Klaten berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang menggondol uang sebanyak Rp300 juta. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Pedan-Karangwuni Kecamatan Ceper, Klaten pada Selasa (3/10/2017) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (21/11/2017), Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono menjelaskan, modus pencurian para pelaku berpura-pura sebagai nasabah di bank dengan melakukan antrean. Pelaku mengantre sambil mengawasi orang yang melakukan penarikan uang dengan jumlah yang besar.



Lanjutnya, saat melihat nasabah yang membawa kantong plastik besar, mereka langsung membuntuti mobil yang dikendarai korban hingga mobil tersebut berhenti.

“Begitu korban meninggalkan mobilnya, para pelaku itu langsung melakukan aksinya. Mereka memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan keramik busi sepeda motor. Setelah pecah mereka langsung mengambil uangnya,” papar Kapolres.

Para pelaku yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut di antaranya AS (21) warga Kelurahan Paku, AK (25) Kelurahan Jua Jua, dan MY (37) Kelurahan Sidorekso. Sedangkan tiga pelaku lainya menjadi DPO petugas.

“Saat melakukan perencanaan, para pelaku tersebut awalnya berkumpul di Hotel Borobudur Magelang. Kemudian mereka melakukan perencanaan pencurian, di tempat itu mereka sekaligus menyiapkan peralatan,” lanjut Kapolres.

Tiga orang DPO tersebut yakni Majid Wijaya (26) warga Sidorekso, Ferri alisan Kiai (54) lahir di Palembang beralamat di Dusun Gunung Saren, Kelurahan Madusari, Kabupaten Magelang, dan satu yang belum diketahui identitasnya sebagai pelaku pecah kaca sekaligus mengambil uangnya.

Dari kejadian itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit Yamaha Xeon, ponsel merek Samsung, satu ponsel merek Nokia, dan pecahan kaca.

Dihadapan petugas, AS mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi berbuatanya kembali. “Saya tidak akan mengulangi lagi, iya pak saya salah. Ini pelajaran buat saya,” kata AS sambil merengek dan menangis setelah dihadiahi timah panas petugas.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan acaman kurungan selama sembilan penjara.

 

(joko-way)

()

Berita Terkait

Berita Lainnya