KLATEN, solotrust.com- Tiga tersangka dengan tindak pidana pencurian pemberatan dengan modus pecah kaca di sejumlah tempat, dibekuk Satreskrim Polres Klaten di wilayah kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Ardyansah Rithas Hasibuan, ketiga tersangka pelaku pecah kaca diamankan Satreskrim Polres Klaten, setelah melakukan aksinya di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Klaten.
“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini mengincar kendaraan roda empat yang sedang diparkir di pinggir jalan atau rumah makan,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2020) di Mapolres Klaten.
Tiga tersangka ini yakni, Fansur Banua (39) warga asal Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera, Miftakhul, warga Kecamatan Bandingan, Kabupaten Magelang dan Slamet Bejo (26) warga Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Dari ketiga tersangka tersebut ditangkap di Desa Kaliparu, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada 18 Februari 2020 lalu di rumah saudaranya salah satu tersangka,” kata Kasatreskrim.
Dalam aksinya itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu sepeda motor, 2 laptop, 2 handphone, 2 hardisk serta tas rangsel.
Diketahui salah satu dari ketiga tersangka tersebut, bernama Fansur merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk tahanan dengan kasus yang sama.
Menurut pengakuan Fansur, hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari hari dan foya foya.
“Ya, untuk kebutuhan sehari hari saja,” kata dia di Mapolres Klaten.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Jaka)
()