JAKARTA, solotrust.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 13 Mei 2019, sehingga pencairan dapat dilakukan serentak pada Jumat (24/5).
“Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun),” kata Menkeu seperti dialnsir dari Sekretariat Kabinet RI.
Rincian THR yang telah dibayarkan, menurut Menkeu, untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan.
Sementara pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini.
Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idulfitri.
(wd)