SOLO, solotrust.com - Paguyuban Pedagang Pasar Klewer Sisi Timur enggan disangkutpautkan dalam kasus gugatan kepada Wali Kota FX. Hadi Rudyatmo terkait molornya pembangunan Pasar Klewer sisi timur. Ketua Paguyuban, Sutarso menekankan bila penggugat bukan bagian dari pedagang. Ia tidak ingin ada selisih paham antara pedagang dengan pemerintah setempat.
Baca juga: Pedagang Minta Pemkot Genjot Promosi Pasar Klewer
Bahkan, dirinya mengkroscek langsung kepada sejumlah pedagang terkait nama-nama penggugat wali kota. Hal itu ia ungkapkan saat ditemui wartawan di kios pakaian miliknya, Blok QT 08, Pasar Darurat Alun-alun Utara, Jumat (14/6/2019)
”Nama-nama (penggugat) itu bukan dari pedagang, tidak ada yang mengenali,” tegas Sutarso
Pedagang lain menilai secara positif gugatan itu sebagai bentuk dorongan kepada Pemkot Surakarta agar segera merealisasikan pembangunan Pasar Klewer sisi timur.
”Yang jelas harapan kami agar pembangunan pasar segera dimulai, dan kami dapat segera menempati pasar yang baru,” tutur salah satu pedagang di pasar darurat, Ahmad Sodik (54)
Sebelumnya, pada Selasa (11/6/2019) muncul kabar gugatan dari pihak yang menamakan diri perwakilan warga Solo melayangkan gugatan kepada Wali Kota Surakarta (tergugat I), Menteri Perdagangan (tergugat II), hingga Presiden RI (Tergugat III) karena molornya pembangunan Pasar Klewer sisi timur ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, pada 27 Mei 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh perwakilan warga yang bernama Johan Safaat Setyo Mahanani, Tresno Subagyo, Mohammad Arnaz dan Boyamin Saiman. Sidang gugatan pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 2 Juli 2019.
”Sudah tiga tahun lamanya Pasar Klewer sisi timur dibongkar sejak 4 Oktober 2017, tapi belum ada kepastian kapan pembangunan dimulai, ini merugikan, kami ingin melindungi kepentingan pedagang agar lebih nyaman dalam berdagang," kata Tim kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi dalam keterangan pers kepada wartawan Selasa (11/6/2019) lalu.
Kerugian yang dimaksud Arif adalah penempatan biaya sewa di Alun-Alun Utara yang saat ini digunakan pedagang untuk pasar darurat tidak bernilai sedikit, yakni Pemkot harus menggelontorkan dana hingga 2,5 miliar rupiah setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Arif menilai dana yang 3 tahun ini dihitungnya mencapai 7,5 miliar rupiah itu setidaknya lebih bermanfaat jika digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan maupun kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dinilai tidak cermat dalam hal ini Wali Kota dan menteri perdagangan karena terburu-buru membongkar pasar, sedangkan Menteri Perdagangan dan Presiden RI dianggap melakukan wanprestasi karena perencanaan dan penganggaran yang telah dijanjikan, mereka secara tanggung renteng menganggarkan pembiayaan pembangunan Pasar Klewer di APBN Perubahan 2019 sebesar 200 miliar rupiah. Selain itu, tergugat II dan III diminta mengganti biaya sewa yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta sebesar Rp 2,5 miliar per tahunnya.
Secara terpisah, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengaku tidak begitu mempersoalkan atas gugatan tersebut. Rudy menyebut bahwa pembangunan Pasar Klewer sisi timur bakal dimulai pada bulan Agustus 2019 dengan sistem multiyears dan ditargetkan selesai pada April 2020. Angin segar tersebut ia dapatkan setelah Pemkot Surakarta bertemu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.
”Pembangunan Pasar Klewer sisi timur nanti berjalan secara multiyears, mulai bulan Agustus ini, targetnya selesai April 2020 mendatang,” ucap dia.
”Tidak masalah kok digugat, ikuti saja prosesnya,” pungkas Rudy singkat. (adr)
(wd)