MAGELANG, solotrust.com- NR (59) warga Cekelan, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan Polisi karena tertangkap menjadi peracik sekaligus penjual obat petasan.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Penjual Petasan yang Masih Ngeyel
Melansir dari Tribratanews, kasus ini terungkap setelah adanya dua orang korban luka berat akibat terkena ledakan petasan di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, pada malam takbir lalu.
Kapolsek Borobudur, AKP Antonius Aldino Agus Anggara mengatakan, Unit Reskrim telah berhasil mengamankan seorang peracik obat petasan yang dikenal dengan sebutan Pleci di rumahnya pada Kamis (6/6/2019) lalu.
“Jadi penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus ledakan petasan yang menimpa korban atas nama, Imam Wijanarko (24) dan ayahnya Rajit (44) warga Dusun Bumen, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, pada malam takbir kemari,” terang Antonius, Kamis (13/6).
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa kilo obat petasan yang belum diracik maupun yang sudah jadi, serta puluhan selongsong untuk membuat petasan.
“Kita mendapatkan barang bukti dari rumah tersangka yakni berupa bahan baku potasium sebanyak 1 Kg, Brom 0,5 Kg, belerang 1 Kg. Kemudian bubuk mercon 3 Kg, kertas sumbu 8 lembar, alat penghalus, dan 24 selongsong petasan.” Urainya.
Tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wd)