KARANGANYAR, solotrust.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karanganyar melarang masyarakat membunyikan petasan saat Ramadan dan Hari Raya Idulfitri serta perayaan menyambut Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Karanganyar KH Badaruddin dalam menyikapi ramainya warga membunyikan petasan saat Ramadan serta Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, penyalaan petasan merupakan kebiasaan kurang baik dan bukan tradisi agama Islam, selain juga pemborosan. Petasan sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri sendiri, namun juga kepada orang lain.
"Membunyikan petasan adalah kebiasaan buruk, selain itu juga boros dan bukan merupakan tradisi umat Muslim," ujar KH Badaruddin, Kamis (28/03/2024)
MUI Karanganyar mengimbau masyarakat untuk tidak membunyikan petasan di mana pun. KH Badaruddin juga mendukung sepenuhnya langkah Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Joseph Kumontoy telah melakukan langkah-langkah antisipatif dengan menggelar operasi terhadap petasan.
"MUI mendukung langkah Polres Karanganyar dalam melakukan razia terhadap petasan dan bahan petasan di wilayah hukum Karanganyar," tandasnya. (joe)
(and_)