JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta media sosial mengharuskan penggunanya menggunakan nomor telepon seluler. Langkah itu dia lakukan untuk menekan penyebaran konten hoaks melalui akun media sosial.
Baca juga:
Hati-Hati Jangan Asal Unggah Status di Sosmed, atau ……
"Yang membuka akun, rujukannya 'mandatory' harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," kata dia usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Untuk itu, Rudiantara telah mengirimkan surat kepada media sosial berisi permintaan tersebut. Namun, Rudiantara tidak menyebutkan secara khusus nama media sosial yang dikirimi surat untuk ikut menekan penyebaran konten negatif dan hoaks. Ia hanya menyebut yang ia surati adalah media sosial besar.
Menurut dia, dengan membuka akun media sosial menggunakan nomor telepon seluler (ponsel), maka apabila pemilik akun menyebar konten negatif, akan mudah dilacak.
Pemerintah sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor telepon lengkap dengan identitas sebelum digunakan.
"Jadi kalau melacak gambar, tidak tahu siapa, akun palsu juga bisa," ucap Rudiantara.
Rudiantara menyebutkan kanal (URL) yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks telah menurun setelah pemilu dan kericuhan 21-22 Mei 2019.
"Sekarang sudah turun kanalnya jadi 200-300, rata-rata 100," katanya.
Rudiantara menjelaskan, penurunan tersebut salah satunya karena pemerintah sempat membatasi gerak kanal tersebut dengan menutup URL. Selama 22-24 Mei, Rudiantara mengungkapkan, per- hari Kemenkominfo menutup 600-700 URL yang digunakan untuk menyebarkan hoaks.
"Tanggal 23 Mei muncul lagi 600 lebih. Itu ditutup lagi, kemudian muncul lagi 600 saat itu. Makanya dibatasi," kata Rudiantara. Ia juga menyebutkan tak ada lagi konten kanal baru yang digunakan untuk menyebarkan hoaks untuk menghasut dan memprovokasi masyarakat. #teras.id
(wd)