JAKARTA - Layanan pesan instan WhatsApp termasuk salah satu yang dibatasi operasionalnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 2-3 hari ke depan.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan pembatasan fitur di WhatsApp salah satunya karena aplikasi ini diketahui sering digunakan untuk memprovokasi aksi massa yang terjadi sejak Selasa lalu.
Argo menyebutkan, salah satu tersangka dari 257 tersangka yang telah dipenjarakan terkait aksi itu, menggunakan layanan Whatsapp Group untuk terus mengundang massa aksi agar bertindak anarkis terhadap anggota Polri. Tindak anarkis itu diarahkan ke aparat kepolisian yang memberi pengamanan massa aksi di sejumlah titik di Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir.
"Jadi tidak hanya ada provokasi lapangan yang kami amankan, tetapi juga ada yang provokasi massa melalui Whatsapp Group," kata Argo, Rabu (22/5/2019).
"Tersangka ini mengirim foto aksi anarkis di sejumlah lokasi, agar massa terpancing." Tambahnya.
Lebih jauh Argo menjelaskan bahwa tersangka yang masih belum disebutkan inisialnya tersebut juga sempat mengajak massa aksi melalui Whatsapp Group agar bergerak ke Johar Baru Jakarta Pusat. Tak hanya itu tersangka juga mengajak massa menyerang Presiden Jokowi yang tengah mengumumkan kemenangan bersama warga setempat.
"Lalu di WA Group tersangka ini juga memprovokasi massa aksi agar bergerak ke Johar Baru karena ada Presiden Jokowi di sana," kata Argo.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan fitur tertentu di media sosial (medsos). Mulai Rabu kemarin, proses unggah foto dan video di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter dibatasi agar tidak membuat situasi semakin gaduh sehubungan dengan aksi demo 22 Mei.
Baca juga: Unggah Foto dan Video di Whatsapp Terganggu, Ini Kata Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudiantara memastikan bahwa pembatasan ini bertahap dan hanya bersifat sementara. “Ini untuk fitur-fitur di media sossial yang tidak semuanya dan messenger system,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (22/5).
Meskipun tidak bisa mengirim gambar dan video secara cepat di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter, Rudiantara memastikan pengiriman teks masih normal. Layanan panggilan suara dan SMS secara seluler juga dipastikan normal.
Pembatasan, kata Rudiantara, dilakukan karena banyak informasi yang viral, cepat menyebar, dan langsung berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat terkait demo 22 Mei.
“Jadi kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video juga foto,” ucapnya.
Kebijakan ini akan berlangsung sampai kondisi dirasa pemerintah aman dan terkendali. Rudiantara mengatakan, kemungkinan pembatasan sejumlah medsos dan layanan pesan instan WhatsApp berlaku sekitar 2-3 hari saja. #teras.id
(wd)