Hard News

Aplikasi Online ”Si Pintar Solo”, Permudah Izin Trayek Angkutan Dalam Kota

Jateng & DIY

21 Juni 2019 16:34 WIB

Dishub Surakarta saat peluncuran Si Pintar Solo di kantor setempat, Jalan Menteri Supeno, Manahan, Banjarsari, Solo, pada Kamis (20/6/2019).


SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan Kota Surakarta melaunching layanan sistem informasi perizinan trayek/operasi berbasis aplikasi online berjuluk "Si Pintar Solo".



Si Pintar Solo resmi dilaunching Dishub Surakarta pada Kamis (20/6/2019) di kantor setempat, Jalan Menteri Supeno, Manahan, Banjarsari, Solo.

Baca juga:

Uji Coba Alat E-Parkir Ngapeman Dievaluasi Sampai Akhir Juni

Kepala Seksi Angkutan Orang Dishub Surakarta Dwi Sugiyarso mengatakan, aplikasi ini dikembangkan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha taksi maupun angkutan lainnya dalam kota untuk mengurus izin trayek dari manual ke sistem online.

Sebab, dengan sistem online si pemohon izin trayek tak perlu menghabiskan waktu dengan datang ke kantor Dishub dan membawa dokumen perizinan, melainkan cukup mengupload dokumen yang diperlukan ke dalam aplikasi, bahkan akan dikembangkan dengan pembayaran non tunai, sehingga kepengurusan izin trayek lebih efektif dan efisien.

”Yang jelas melalui Si Pintar Solo ini kami ingin memberikan pelayanan yang lebih prima, akuntabel dan transparan,” kata dia.

Selain itu, dalam izin trayek juga berkaitan dengan persyaratan uji kelayakan kendaraan atau KIR, oleh karena itu, Si Pintar Solo juga menyediakan fitur untuk memantau status uji KIR.

”Pengusaha juga bisa memantau status uji KIR,” ujar Dwi

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan alur pemanfaatan aplikasi tersebut dimulai dari registrasi. Registrasi diperlukan untuk mendapatkan username dan password sebagai akses masuk ke dalam aplikasi. Setelah login, pemohon tinggal mengikuti petunjuk dari aplikasi sesuai kebutuhannya.

"Urus baru, peremajaan atau perpanjangan, setelah permohonan diajukan, dokumen akan diverifikasi oleh administrator, jika lolos perizinan, SK, lampiran dan kartu pengawasan tinggal diambil di kantor Dishub,” beber dia.

Dwi menambahkan, sejauh ini terdapat sebanyak 750 unit angkutan dengan trayek dalam Kota Solo yang terdiri dari angkutan jenis taksi dan angkutan kota.

”Jumlah taksi menurun dari 800 menjadi kurang lebih 500-an. Dua angkutan ini kewenangan kami, tapi kalau transportasi online itu provinsi,” beber dia. (adr)

(wd)