Hard News

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Pabrik Korek

Hard News

24 Juni 2019 09:13 WIB

Polisi melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api.

MEDAN – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran pabrik korek api macis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tiga tersangka itu adalah pemilik usaha PT Kiat Unggul, Indra Marwan, bersama dua anak buahnya, Burhan (manajer) dan Lisma Warni (supervisior). Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP, yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



Baca juga:

Pabrik Korek Gas Terbakar, Korban Tewas Lebih Dari 20 Orang

Kepala Bidang Humas Polisi Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan sementara, perusahaan induk berada di Sunggal dan memiliki izin usaha.

"Tersangka membuka tiga cabang usaha lain, yang terbakar itu termasuk cabangnya. Untuk sementara seluruh operasional pabrik kami hentikan termasuk pabrik induk," kata Tatan, Minggu (23/6/2019).

Tatan menuturkan, kebakaran terjadi saat para korban memasang kepala mancis. Pabrik memiliki alat pemadam kebakaran, namun diduga seluruh korban panik, sehingga alat pemadam tidak sempat digunakan.

"Kalau yang menggembok atau mengunci pintu depan adalah mandor. Mandornya pun ikut jadi korban," ujarnya.

Berdasarkan keterangan lima orang saksi, Tatan menjelaskan, kebakaran terjadi saat korban sedang memasng kepala mancis dengan penggesekan. "Diduga bocor, kemudian dilepas dan menyambar ke mancis yang lain," kata Tatan.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Binjai, Inspektur Satu Siswanto Ginting menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan di lokasi kejadian, diketahui bahwa pintu depan selalu dikunci saat jam kerja. Padahal, di dalam pabrik itu terdapat banyak barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.

"Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Siswanto.

Kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah, Sri Maya, empat pekerja yang selamat, dan warga sekitar. Dari keterangan mereka, Siswanto melanjutkan, korban terjebak di dalam rumah 35 meter persegi itu. Mereka tidak keluar ketika api menyala karena pintu depan pabrik digembok. Meski berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja biasanya menggunakan pintu belakang untuk akses keluar dan masuk pabrik.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto sebelumnya menuturkan bahwa kebakaran pabrik korek api macis ini diduga akibat ledakan tabung gas. Korban yang meninggal sebanyak 30 orang, terdiri dari 25 pekerja perempuan dan lima orang anak-anak. Sementara itu, empat pekerja lain selamat karena meninggalkan pabrik untuk makan siang. #teras.id

(wd)