Hard News

Qomar Lakukan Pemalsuan Ijazah?

Hard News

26 Juni 2019 09:23 WIB

Pelawak Nurul Qomar saat menjabat sebagai Rektor.

JAKARTA, solotrust.com- Pelawak senior dari grup lawak Empat Sekawan Nurul Qomar atau yang akrab dipanggil Qomar diduga melakukan pemalsuan ijazah Magister dan Doktor. Qomar ditahan pihak Kepolisian Resor Brebes pada Selasa (25/6) dini hari. Qomar diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait jabatannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) pada 2017 lalu.

Baca juga:



Wali Kota Surakarta Tebus Ijazah Warganya Rp10 Juta Lebih

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono membenarkan kabar penahanan Qomar. Dia mengatakan, sebelum ditahan, Qomar telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.

“Ya memang benar, dia (Nurul Qomar) sudah kita tahan. Untuk sementara yang bersangkutan di tahanan Mapolres Brebes,” ucap Aris, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (25/6).

Aris menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Nurul Qomar yakni terkait pemalsuan ijazah.

“Kasusnya terkait pemalsuan ijazah S2 dan S3. Izasah itu, yang digunakan yang bersangkutan untuk syarat sebagai Rektor UMUS beberapa waktu lalu,” jelasnya. 

Saat ini, kepolisian masih terus menyidik kasus ini.

Sementara itu kuasa hukum Qomar, Furqon Nurjaman menganggap ada kesalahpahaman dalam perkara yang menyeret kliennya itu. Karena itu, pihaknya meminta agar Komar tidak ditahan. (el)

(wd)