Hard News

KPU Tetapkan Pasangan Jokowi-Maruf Amin Sebagai Capres dan Cawapres Terpilih Periode 2019-2024

Hard News

30 Juni 2019 16:43 WIB

pasangan capres-cawapres terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin.

JAKARTA, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia (RI) Minggu (30/6/2019) sore.

Baca juga: Jokowi Puji Kebesaran Hati dan Kenegarawanan Prabowo-Sandiaga



Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Ketua KPU RI Arif Budiman yang memimpin rapat pleno menetapkan bahwa pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi calon presiden dan wakil presiden periode 2019 – 2024 dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 nomor urut 01 saudara insinyur haji Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor kyai Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024.” Kata Ketua KPU RI Arif Budiman dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019.

Dengan penetapan ini, pasangan capres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih akan dilantik pada 20 Oktober 2019 sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

(wd)