JAKARTA, solotrust.com- Maskapai yang memiliki penerbangan murah atau yang lebih dikenal dengan Low Cost Carrier (LCC) mengikuti keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tiket untuk penerbangan domestic. Maskapai yang mengikuti kebijakan pemerintah ini adalah “raja udara” Lion Air dan Citilink yang merupakan anak usaha dari Garuda Indonesia.
Baca juga: Akhirnya, Harga Tiket Pesawat Turun!
Maskapai Lion Air akan memberlakukan harga jual tiket promo sampai dengan 50 persen dari tarif dasar batas atas (basic fare), akan diterapkan pada waktu (jam-jam) keberangkatan (schedule time departure) dan kondisi tertentu serta mengikuti syarat dan ketentuan seperti dikutip dari laman resmi Lion Air.
Hal ini dikatakan oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro. Ia mengatakan, tarif yang berlaku belum termasuk tarif bagasi tercatat (didaftarkan), pelayanan jasa penumpang udara (passenger service charges/ PSC), pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/ IWJR). Untuk pemesanan/pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
Citilink yang merupakan anak usaha dari Maskapai Garuda Indonesia juga tengah bersiap mematuhi aturan menurunkan harga tiket pesawat. VP Corporate Secretary & CSR Citilink Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan, selama ini tiket pesawat yang dijual oleh Citilink selalu berada di bawah besaran tarif batas atas yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Novendra, Pecatur Andalan Indonesia Peringkat Dua Dalam Nomor Catur Cepat AJCC 2019
Naiknya harga tiket memiliki efek domino terhadap anjloknya industry pariwisata dan naiknya inflasi di beberapa daerah. Pemerintah saat ini telah menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk menekan harga tiket. Sudah (diteken para Menteri)," kata Menteri Koordinator Darmin Nasution di Kantornya, Jakarta. (el)
(wd)