SEMARANG, solotrust.com- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang mengamankan kosmetik ilegal atau kosmetik tanpa izin edar senilai Rp 2,4 Miliar dari dua lokasi, yaitu di sebuah gudang di Magelang pada Selasa, (30/6/2019) dan di Semarang pada Selasa (18/6).
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Dengan Nilai Fantastis
Kepala Badan POM RI Penny Lukito mengatakan, dalam operasi April hingga Juni 2019, BBPOM di Semarang telah mengungkap setidaknya dua perkara pidana distribusi kosmetik ilegal di Jawa Tengah, yaitu di Magelang dan Semarang.
“Dua tempat sampai 2,4 Miliar.” Katanya Kamis (4/7).
Penny menambahkan, produk kosmetik ilegal yang ditemukan didominasi produk perawatan kulit sebagai pencerah atau pemutih. Produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon. Bila produk itu digunakan dapat menyebabkan kanker, kelainan pada janin, dan iritasi kulit.
“Jadi produk yang sudah kita lihat mengandung produk bahan yang berbahaya.” Jelasnya.
Para pedagang ini menjualkan produk-produk ilegal tersebut secara online lewat media sosial, lalu pendistribusian barang menggunakan jasa ekspedisi.
Kepala Balai POM Semarang Safriansyah mengatakan, di Magelang berhail menyita 137 jenis kosmetik tanpa izin edar, 1 jenis obat tradisional ilegal, dan 1 jenis obat ilegal, semuanya memiliki nilai keekonomian sekitar Rp 1,04 miliar. Sementara itu di Semarang, ditemukan gudang penyimpanan kosmetik ilegal, di dalamnya terdapat 24 jenis kosmetik ilegal dan satu jenis salep obat ilegal senilai Rp 1,3 miliar.
“Di Magelang sekitar 137 jenis kemudian yang di Semarang itu ada 24 jenis tapi volumenya besar.” Terang Safriansyah.
Baca juga: Curi Ikan di Perairan Indonesia, 3 Kapal Asing Ditenggelamkan
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Badan POM melakukan proses investigasi dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 UU nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika, obat tradisional dan obat ilegal dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (vit)
(wd)