Hard News

Pemkot Lakukan Pembebasan Lahan Warga untuk Pelebaran Jalan Kantor Kelurahan Kadipiro Baru

Jateng & DIY

11 Juli 2019 15:04 WIB

Sekda Kota Surakarta Ahyani (kiri), Wali Kota Rudy (tengah) dan Pj Sekda Untara saat sertijab di Balai Tawangarum, Kompleks Balai Kota Surakarta, Jumat (22/3/2019) lalu.

SOLO, solotrust.com – Untuk mendukung akses jalan menuju Kantor Kelurahan Kadipiro yang baru, Pemkot Surakarta terpaksa melakukan pembebasan lahan milik warga setempat.

Baca juga: Pemekaran Kelurahan, Perubahan Data Adminduk Warga Baru Akan Digarap Usai Pemilu



Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani, usai negosiasi pembebasan tanah di ruang rapat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Surakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurutnya, dari sisi lalu lalang kendaraan akses jalan yang ada saat ini terlalu sempit untuk aktivitas pelayanan kelurahan ke depannya.

“Lebar jalannya cuma berkisar 2 meter, saat ini kami baru membebaskan satu kapling lahan milik warga, tujuannya untuk memperlebar akses jalan menuju kantor Kelurahan Kadipiro.” jelas dia.

Lantaran lahan tersebut statusnya hak milik, mekanisme pembebasan lahan dilakukan dengan jual beli antara pemilik dengan Pemkot. Adapun Kantor Kelurahan Kadipiro merupakan salah satu kantor kelurahan baru yang menjadi objek pemekaran Kelurahan Kadipiro oleh Pemkot yang menjadi Kelurahan Banjarsari, Kadipiro dan Joglo di Kecamatan Banjarsari.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Yosca Herman Soedradjad menegaskan, penentuan nominal ganti rugi pembebasan lahan seluas 150 meter persegi di RT.02 RW.01 Kadipiro itu sudah melalui proses penaksiran.

“Pemilik tanah sudah setuju hasil taksiran yang kita tawarkan,” bebernya.

Sri Mulat yang merupakan pemilik lahan enggan membeberkan kepada wartawan perihal nilai penjualan yang telah disepakati. Ia menyebut, kepentingan umum harus diutamakan.

“Yang jelas kami sudah setuju, untuk pengosongan menunggu pembayaran,” ujarnya. (adr)

(wd)