Serba serbi

BPJS Kesehatan Optimalkan Pelayanan Program JKN-KIS

Olahraga

8 Agustus 2019 12:05 WIB

Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Selasa (7/8/2019)


KARANGANYAR, solotrust.com – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Cabang Surakarta menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (6/8/2019).



Baca: Per Hari Ini Kemensos Perbarui Data Peserta PBI JKN – KIS

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro mengatakan, sebagai badan hukum publik yang menjalankan Program JKN – KIS bersinergi dengan Pemerinta Daerah untuk mewujudkan Program JKN-KIS yang berkesinambungan tanpa diskiriminasi. Sinergi ini tujuannya untuk memecahkan masalah dan mngatur strategi dalam pelaksanaan Program JKN-KIS

Adapun kegiatan Forum Komunikasi ini diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar dan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Karanganyar serta instansi terkait lainnya.

”Para pemangku kepentingan ini memiliki peran aktif dan tugas pokok fungsinya masing-masing dalam menyukseskan Program JKN-KIS,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, setiap permasalahan terkait Program JKN-KIS dibahas bersama untuk dicarikan solusi agar pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN-KIS tetap didapat maksimal. BPJS Kesehatan saat ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam hal ini memang diperlukan strategi sendiri untuk menyikapi kebijakan dari Kementerian Sosial tersebut

“Program JKN-KIS tidak dapat berjalan optimal apabila tidak mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan terkait,“ katanya.

Bimantoro menambahkan untuk dapat mengetahui status peserta apakah berstatus peserta PBI atau bukan, peserta JKN-KIS dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, Care Center BPJS Kesehatan 1500400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat dengan menginformasikan nomor kartu identitas diri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Cucuk Heru Kusumo menyampaikan, kebijakan dari Kementerian Sosial merupakan kebijakan dari pusat sehingga komunikasi antar para pemangku kepentingan sangat diperlukan, sehingga perlu diadakan forum semacam ini.

Baca: Warga NU Surakarta Gelar Salat Ghoib untuk Mbah Moen

“Kunci utama mengatasi permasalahan adalah dengan komunikasi yang baik. Pemerintah Daerah akan menjalankan dan mengikuti kebijakan dari pusat, sehingga diperlukan penyebaran informasi secara masif kepada masyarakat terkait kebijakan penonaktifan dan perubahan data PBI ini agar tidak salah pengertian,” ujar Cucuk. (adr)

(wd)