JAKARTA, solotrust.com - Setiap peristiwa kecelakaan di jalan raya meninggalkan cerita duka bagi keluarga korban. Di tengah situasi sulit tersebut, kehadiran Jasa Raharja menjadi wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat terdampak. Melalui pelayanan cepat, tepat, dan humanis, Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.
Sejak Januari hingga akhir September 2025, Jasa Raharja mencatat total penyerahan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Adapun dari jumlah itu, sebanyak Rp1 triliun diserahkan kepada ahli waris dari 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp1,4 triliun kepada 98.527 korban luka-luka.
Jika dibandingkan periode yang sama 2024, jumlah korban meningkat 10,90% dengan nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan untuk korban meninggal dunia tercatat naik 2,79%, sedangkan korban luka-luka meningkat 18,74%.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan Jasa Raharja tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, namun juga terus berupaya menghadirkan pelayanan publik cepat dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi terus dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsive,” paparnya dalam siaran pers diterima solotrust.com, Rabu (22/10/2025).
Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai transformasi digital dan inovasi layanan yang telah dijalankan Jasa Raharja dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) bersama tim medik tersertifikasi nasional, menyusun dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku penanganan kecelakaan lalu lintas.
Buku pedoman ini menegaskan setiap proses, mulai dari pencatatan cedera, standar medis, hingga rujukan ritel rumah sakit mitra berjalan sesuai parameter kualitas dan kecepatan layanan, sebagai wujud nyata tata kelola yang baik dan perlindungan bagi korban kecelakaan.
Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di Indonesia, Jasa Raharja telah memberikan pelayanan cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Pencapaian ini menjadi bukti nyata penerapan tata kelola secara baik dalam setiap proses pelayanan kepada korban kecelakaan
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang professional, sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini,” tambah Dewi Aryani Suzana.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalan raya. Jasa Raharja secara berkelanjutan bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban, sekaligus memperluas jangkauan layanan.
“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen tidak hanya hadir saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujar Dewi Aryani Suzana.
Sejalan dengan semangat asta cita presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui inovasi berkelanjutan, penguatan digitalisasi, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai garda depan dalam mewujudkan pelayanan publik modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan.
(and_)