SOLO, solotrust.com – Titik Nurhayati calon legislatif daerah pemilihan (Dapil) III Kota Surakarta asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang memperoleh 1.707 suara menggantikan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) almarhum Maryuwono (PDI-P) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh sebab meninggal dunia pada 31 Juli 2019 lalu karena sakit.
Baca: Ini Dia Para Wakil Rakyat Terpilih di Solo
Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti menyatakan, seluruh berkas persyaratan pelantikan anggota DPRD Kota Surakarta terpilih masa jabatan 2019-2024 dipastikan lengkap.
“Semua berkas calon terpilih sudah lengkap, termasuk KPU juga sudah menerima Tanda Terima bahwa yang bersangkutan Titik Nurhayati sudah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” jelas Nurul kepada solotrustcom, Sabtu (10/8/2019) siang ini.
DPRD Kota Surakarta juga telah melakukan sejumlah persiapan serangkaian acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Surakarta masa jabatan 2019-2024. Rencananya pelantikan anggota DPRD terpilih dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus mendatang seiring dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta resmi menetapkan 45 calon terpilih anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta terpilih periode 2019 – 2024 hasil pemilihan umum 17 April 2019 melalui Rapat Pleno Terbuka di Hotel Sahid Jaya, Ketelan, Banjarsari, Solo.
Baca: Akhirnya KPU Tetapkan 45 Anggota DPRD Surakarta Terpilih
“KPU resmi menetapkan dan memutuskan terpilihnya 45 anggota DPRD Kota Surakarta dalam Pemilu 2019. Sampai siang kemarin KPU sudah menerima 45 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon terpilih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), artinya KPU secara ketentuan tidak ada halangan untuk mengusulkan calon terpilih untuk dilantik kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Wali Kota Surakarta,” kata Nurul. (adr)
(wd)