JAKARTA, solotrust.com- Keluarga Besar Polri berduka setelah Ipda Erwin Yudha Wildani, personel Polsek Cianjur yang terbakar saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Cianjur, Jawa Barat meninggal dunia, Senin (26/08/19) pukul 01.38 WIB.
Baca: Tiga Polisi Terbakar Hidup – Hidup Saat Amankan Demo
Ipda Erwin sebelumnya sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.
“Tentunya Polri sangat berduka atas berpulangnya Ipda Erwin. Beliau sebagai (anggota) Bhayangkara terbaik,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo Senin (26/8) dilansir dari tribratanews.
Karo Penmas mengatakan anggota Polri kerap menjadi korban saat melakukan pengamanan. “Tugas anggota Kepolisian itu mengamankan proses masyarakat menyampaikan aspirasinya di muka publik. Tapi pada kenyataannya Polisi juga yang menjadi korban,” terang Karo Penmas.
Atas kejadian tersebut, Karo Penmas mengimbau masyarakat untuk memahami aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka Polisi tak segan untuk mengambil tindakan tegas dengan merujuk Pasal 12 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Karena kami cukup prihatin, ke depan sesuai UU nomor 9 tahun 1998 pasal 6 dan pasal 12 sanksinya betul-betul menjadi pedoman bagi masyarakat. Apabila menyampaikan aspirasinya, di pasal 6 itu, lima ketentuan itu harus betul dipahami,” tegas Karo Penmas.
Baca: Siswa yang Memberi Minum Polisi Terbakar Dapat Penghargaan Kapolda
“Ketika tidak dipahami, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai pasal 12 UU Nomor 9 Tahun 1998,” tambahnya.
(wd)