Ekonomi & Bisnis

Sempat Keberatan, Biro Umrah & Haji Patuhi Aturan Baru Umrah

Ekonomi & Bisnis

19 September 2019 23:07 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah dan haji umat, yaitu siapapun yang mengajukan visa untuk ibadah umrah ke pemerintah Arab Saudi dikenakan pajak sebesar 300 Real atau setara dengan Rp 1,2 juta bagi setiap jamaah. Ketua Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi), Her Suprabu mengungkapkan, awalnya memang para biro umrah dan haji merasa keberatan, namun pada akhirnya mau tidak mau mematuhi aturan baru tersebut.

"Memang itu sudah kebijakan dari pemerintah Saudi yang mau tidak mau kita sebagai orang luar yang mau masuk ke negara Arab Saudi yang harus mengikuti itu. Karena sekarang semuanya kena pajak sebesar 300 real, itu sekitar Rp 1,2 juta, kemudian ada tambahan biaya visa. Kita ikuti, kalau tidak bayar tidak bisa keluar visa, tidak bisa berangkat. Itu kan yang menentukan pemerintah Saudi, jadi siapapun warga negara luar yang masuk ke sana, daftar lewat tour & travel mana saja ya tetap kena," paparnya pada solotrust.com, Rabu (18/9/2019).



Her Suprabu menjelaskan aturan itu berlaku secara efektif sejak tanggal 9 September 2019. Untuk itu, bagi jamaah yang terlanjur mendaftar untuk keberangkatan umroh dalam waktu dekat, pihak biro mengkomunikasikan adanya ketentuan baru yang diluncurkan. Pihak Perpuhi telah menyampaikan surat edaran dari pemerintah Arab Saudi ke para biro yang akan menyosialisasikan ke jamaah. Sekitar 2 hari setelah informasi diterima, pihaknya mengumpulkan para biro untuk menjelaskan aturan-aturannya. Surat edaran sebagai dasar untuk menyampaikan ke jamaah, keluarga jamaah maupun masyarakat yang akan mendaftar untuk ibadah umroh dan haji.

Mau tidak mau, adanya pajak tersebut menjadi konsekuensi bersama antara biro dengan jamaah. Para biro kemudian mendiskusikan bersama ke jamaahnya soal adanya kenaikan tarif sebaiknya jalan tengah yang diambil seperti apa. Masing-masing biro pun memberlakukan kebijakan sesuai kesekpakatan masing-masing. Ada biro yang memutuskan untuk membagi beban biaya itu dengan jamaah atau ada yang membebankan ke jamaah semua.

"Semua pasti merasa keberatan cuman setelah dipahamkan bahwa itu aturan yang harus dibayar, mau tidak mau harus dibayar. Cuman setelah sadar kalau tidak bayar ya tidak bisa berangkat," tegasnya yang juga pemilik Dewangga Tour & Travel tersebut.

Adapun di Dewangga Tour & Travel sendiri, total kenaikan biaya umroh di angka Rp 2.700.000. Pihaknya memutuskan untuk memberi subsidi sebesar Rp 1.250.000 sehingga jamaah hanya membayar Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, beban pajak akibat aturan baru tersebut dibagi 2 antara pihak biro dengan jamaah. Her mengungkapkan, hampir 90% jamaah yang menggunakan jasa bironya mau menerima kebijakan tersebut. Meski ada beberapa yang mungkin keberatan karena alasan tidak punya dana. Pihaknya pun berupaya mencarikan solusi kepada jamaah misalnya mengangsur biaya atau mungkin menggunakan jasa perbankan.

Her Suprabu menerangkan, meski ada aturan baru tersebut, namun ada aturan yang dihapus yaitu adanya pajak progresif. Dimana biasanya bagi jamaah yang melakukan umroh berulang-ulang harus membayar Rp 8 juta, sekarang tidak perlu membayar sebesar itu. Jadi yang pernah umrah bisa senang karena adanya aturan tersebut jamaah hanya membayar sebesar Rp 1,5 juta saja. Namun aturan baru tersebut terasa memberatkan bagi jamaah yang baru pertama kali umroh.

"Yang berulang kali umroh biasanya bayar Rp 8 juta sekarang hanya Rp 1,5 juta. Ya itu aturannya dari pemerintah Arab Saudi, semua pajak progresif Rp 8 juta dihapuskan," ujarnya.

Dalam waktu dekat, pemberangkatan jamaah umroh akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2019 dan 12 Oktober 2019, dan sesuai dengan tanggal yang dipilih jamaah. Ditanya soal jumlah, data Perpuhi belum dapat diketahui jumlah jamaah umroh yang akan berangkat. Namun pihaknya memperkirakan kemungkinan akan ada kenaikan. (Rum)

(wd)