KARANGANYAR, solotrust.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Surakarta semakin gencar menyelenggarakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kali ini BPJS Kesehatan menggandeng Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karanganyar, serta Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar untuk sosialisasi di Hotel Lorin Solo, pada Senin (07/10/2019).
Sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 perwakilan badan usaha di wilayah Kabupaten Karanganyar dengan pembahasan informasi-informasi terbaru seputar Program JKN-KIS, sekaligus memperluas cakupan peserta.
"Setiap penduduk yang telah bekerja dalam suatu perusahaan yang mempunyai hubungan kerja, maka wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke dalam Program JKN-KIS. Hal ini, telah ditegaskan dalam ketentuan terkait ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Ratih Subekti di hadapan peserta
Ratih menjelaskan, bagi pekerja yang sama sekali belum mempunyai jaminan kesehatan wajib didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS, sedangkan pekerja yang sudah terdaftar ke dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) wajib dialihkan ke dalam segmen peserta yang sesuai yakni Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Dalam proses administrasi kepesertaan segmen PPU Program JKN-KIS baik pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, perubahan data dan pembayaran iuran, badan usaha menunjuk satu orang PIC," ujarnya.
kata Ratih semua diproses melalui PIC yang telah ditunjuk oleh badan usaha masing-masing melalui Aplikasi E-Dabu yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses, sehingga PIC badan usaha tidak perlu ke kantor BPJS Kesehatan, serta lebih mudah mengerjakan proses tersebut di mana saja.
Ratih menambahkan, seiring dengan perkembangan digital di era revolusi industri 4.0, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi E-Dabu versi 4.2 dengan banyak kemudahan yang akan didapatkan oleh badan usaha.
"Tampilan versi terbaru ini lebih simple,menarik dan user friendly dengan fitur yang lebih lengkap daripada E-Dabu 3.1 versi lama. Untuk pengaplikasian E-Dabu 4.2 dapat mengakses alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/," pungkas dia. (adr)
(wd)