SOLO, solotrust.com - Oversight Services Provider (OSP) 2 Provinsi Jawa Tengah selaku konsultan pendamping program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Propinsi Jawa Tengah Rapat Koordinasi Tingkat Propinsi di Hotel Lorin Dwangsa, Solo, selama tiga hari Rabu hingga Jumat (9-11/10/2019).
Team Leader Program Kotaku OSP -2 Jateng, Elisanta Soetarjono mengatakan dalam rakor ini pembahasan utama yang didengungkan adalah soal Percepatan Pemanfaatan BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) Tahun 2019 diikuti oleh seluruh wilayah dampingan OSP-2 Jawa Tengah, terdiri dari koordinator kabuoaten/kota, asisten koordinator dan asisten bidang.
“Pemerintah melalui Dana BPM mengalokasikan sebesar Rp. 114.500.000.000,- untuk 95 Kelurahan/Desa di 15 Kota/Kabupaten dampingan OSP-2 Propinsi Jawa Tengah wilayah Pantai Selatan Jawa Tengah, dikelola PT. Sucofindo, dananya sudah ada di masyarakat posisi sekarang sudah lebih dari 70 persen sekitar Rp 85 Miliar dan sudah dalam bentuk bangunan jadi sekitar 48 persen, diharapkan klir semuanya akhir November, keuangan cair semua akhir Oktober. Dengan target pemanfaatan 100 persen pada 11 Desember 2019. Sedangkan capaian hingga 2 Oktober ini, baru mencapai diangka pemanfaatan progress fisik 41,17%. Artinya dalam rentang Oktober sampai dengan minggu pertama Desember harus dapat dipastikan Pemanfaaatan BPM mencapai angka 58,83%,” papar pria yang akrab disapa Elis itu kepada solotrustcom di sela-sela acara.
Menurut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional diseluruh Indonesia terdapat 38.431 hektare kawasan kumuh, di Jawa Tengah ada 3.982,88 hektare yang kumuh, di masing-masing kabupaten/kota rata-rata memiliki kawasan kumuh. Indikator nilainya adalah ketidakteraturan bangunan, jalan, drainase, air minum, sanitasi, persampahan, dan kebakaran yang membuat suatu wilayah dikatakan kumuh. Kalau tidak kumuh nilainya di bawah 19 ke bawah, lanjutnya kumuh ringan, kumuh sedang dan kumuh berat.
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) menggunakan sinergi antara Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, Penguatan Peran Pemda sebagai Nakhoda dan Kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten/Kota. Penanganan Kumuh yang dilakukan di Jawa Tengah khususnya di wilayah Pantai Selatan Jawa, dilakukan menggunakan dua pendekatan, pertama adalah pola penanganan pencegahan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
“Dalam rangka pencegahan, kegiatan yang akan dilakukan terdiri atas Pengawasan dan pengendalian serta Pemberdayaan Masyarakat. Dan Kedua adalah Peningkatan Kualitas, pola penanganan peningkatan kualitas kawasan kumuh terdiri atas Pemugaran, Peremajaan dan Permukiman Kembali,” bebernya.
“Kegiatan kita rata-rata tidak bisa menangani perumahan, karena dananya tidak bisa membangun perumahan dan menangani kebakaran, hanya bisa untuk penanganan jalan beton paving, drainase kanan kiri jalan, persampahan bisa dalam bentuk TPS-3R, air minum bersih dan sanitasi dalam bentuk IPAL Komunial,” ucapnya
Adapun dalam rakor ini berbagai pihak membangun kesepahaman bersama terkait target pencapaian kolaborasi tahun 2019 dan regulasi pencegahan penanganan permukiman kumuh di masing-masing Kabupaten/Kota, menyamakan persepsi tentang kegiatan di lokasi-lokasi yang melakukan penanganan skala kawasan melalui diskusi kelompok.
“Termasuk mengendalikan dan mengawal pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur sesuai dengan Dokumen Teknis yang telah disusun dan berkualitas baik, membangun pemahaman tentang pengendalian data SIM yang Valid dan Up to date, serta mampu memahami peran dan fungsi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam pelaksanaan Program KOTAKU,” kata PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Propinsi Jateng, Guntur Herlambang Nugroho.
Pihaknya berharap muncul kesepahaman bersama terhadap strategi percepatan Pemanfaatan BPM secara optimalkan. Selain itu, tersusun rencana aksi masing-masing kota/kabupaten dalam mengimplementasikan percepatan pemanfaatan BPM tahun 2019. (adr)
(wd)