BOYOLALI, solotrust.com – Bupati Boyolali, Seno Samodro dan Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto didampingi Wakil Ketua Fuadi, Moh. Basuni dan Eko Mujiono menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Boyolali, Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD.
Dijelaskan Paryanto, karena Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran APBD 2020 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pihaknya akan menyelesaikan visi misi Bupati yang belum selesai dengan maksimalkan di akhir tahun RPJMD.
“Kita memang telah sepakat, telah fokus kita lebih mengutamakan untuk pembangunan infranstruktur. Kita galakkan sehingga untuk belanja modal kita semakin tahun dan di masa akhir tahun RPJMD adalah luar biasa,” kata Paryanto, Jumat (1/11/2019).
Sementara itu, dalam APBD 2019 ini, Bupati Seno mengatakan bahwa dengan akhir pembahasan, struktur Pendapatan Daerah dalam APBD Boyolali tahun 2020 diestimasikan sejumlah Rp 2.436.871.025.000. Angka tersebut dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 369.369.271.000. Dana Perimbangan Rp 1.495.998.683.000, Pendapatan Daerah yang Sah Rp Rp 571.503.071.000.
“Sementara untuk Belanja Langsung dianggarkan Rp 1.106.385.532.000 yang terinci dari Belanja Pegawai Rp 59.813.219.000, Belanja Barang dan Jasa Rp 498.975.270.000,, Belanja Modal Rp 547.597.043.000,” ungkap Bupati Seno.
Adapun untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.408.562.891.000 yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp 936.047.679.000, Belanja Hibah Rp 82.947.711.000, Belanja Bantuan Sosial Rp 15.397.262.000. Kemudian dialokasikan untuk Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 14.854.110.000 dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik sebesar Rp 357.316.129.000.
Selain persetujuan APBD 2020, pada kesempatan tersebut diagendakan sekaligus penyerahan tiga Ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali. Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali. Kemudian yang ketiga Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
“Dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Boyolali antara lain meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari perolehan deviden atau bagian laba dan mengembangkan perekonomian daerah terutama dalam bidang industri perbankan,” tandas Bupati Seno. (Jaka).
(wd)