Hard News

9 Orang Dibekuk Polisi, 1 Orang Nekat Jambret buat Undangan Saudaranya

Jateng & DIY

06 November 2019 19:05 WIB

Para pelaku kejahatan berhasil dibekuk polisi dalam Operasi Sikat Candi 2019

BOYOLALI, solotrust.com - Jajaran Kepolisian Polres Boyolali berhasil membekuk sembilan tersangka dalam Operasi Sikat Candi 2019 yang digelar pada 7 hingga 26 Oktober kemarin.

Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan dari sembilan tersangka, empat tersangka kini masih ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.



“Kami akan melakukan operasi terus. Ya, dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejari,” katanya kepada wartawan, Rabu (06/11/2019).

Dikatakan, hasil dari operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak tujuh sepeda motor dari berbagai jenis. Adapun empat tersangka merupakan target operasi (TO).

“Tiga tersangka non-TO dan dua lainnya adalah pengungkapan kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan (Curas),” ujar Kapolres.

Adapun para tersangka, yakni Dwi Santoso warga Kaliwungu, Semarang, Yoga Adi Nugroho warga Nogosari, Boyolali dan Triwono asal Jogonalan, Klaten. Kemudian Bagas Andhika dan Agung Maulana, keduanya warga Karanggede, Boyolali.  Sarno warga Winong, Boyolali kota dan Dian Kristanto warga Pulisen, Boyolali kota. Prastyo alias Pokrol warga Maospati, Madiun serta Sunarto warga Ceper, Klaten.

“Sembilan tersangka ini adalah pemain baru semua,” jelas Kapolres.

Sementara, menurut pengakuan salah satu tersangka, Suratman warga Sambi, Boyolali, saat melancarkan aksinya, yakni dengan cara menjambret di wilayah Pengging, Banyudono. Ia nekat menjambret lantaran butuh uang untuk menghadiri undangan saudaranya.

“Saya butuh uang sekitar Rp200 ribu untuk undangan. Ya, karena butuh, tidak punya uang lagi untuk undangan saudara,” katanya di Mapolres Boyolali.

Atas perbuatanya, kini tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama sembilan tahun penjara.(Jaka).



(redaksi)